Berita

Kapal rampasan IUU Fishing/Ist

Nusantara

Kapal Rampasan IUU Fishing Dihibahkan Negara ke Nelayan

SENIN, 01 APRIL 2024 | 02:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kapal ikan asing pelaku Illegal, unreported and unregulated (IUU) Fishing menjadi barang rampasan negara yang kemudian dibagikan ke nelayan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memanfaatkan dua kapal ikan yang berasal dari barang rampasan negara diserahkan secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk diteruskan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (31/3).

"Mudah-mudahan kapal ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tangkapan nelayan menjadi lebih baik, dan mereka bisa menangkap lebih jauh, tidak lagi one day fishing seperti saat ini," ujar Menteri Trenggono.


Dua kapal tersebut bernomor lambung KG. 9464 TS berukuran 106,67 GT dan kapal ikan KG. 9269 TS bertonase 60,05 GT. Selain dua kapal perikanan itu, masih ada tiga lainnya yakni kapal ikan TG 94916 TS (80 GT), BV 92602 TS (GT 107) dan BV 92601 TS (GT 62) yang juga akan diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan.

Dia menjelaskan, penyerahan kapal ikan rampasan dilakukan secara bertahap karena pihaknya harus memastikan kondisi kapal dalam keadaan siap digunakan saat sampai di tangan nelayan.

"Kita tentu ingin memberikan yang terbaik. Saat kapal datang bisa langsung digunakan sehingga tidak merepotkan nelayan yang menerima," bebernya.

Lima kapal ikan asing TG 94916 TS, KG. 9464 TS, KG. 9269 TS, BV 92602 TS, dan BV 92601 TS ditangkap tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada kurun waktu tahun 2022 di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kapal asal Vietnam itu tidak memiliki dokumen kapal, tidak memiliki dokumen-dokumen yang diharuskan saat melaut, serta menggunakan alat penangkap ikan tidak ramah lingkungan yaitu Pair Trawl dengan barang bukti muatan ikan campur di dalam palka.

"Dalam proses hukum tindak pidana perikanan, terdapat putusan pengadilan yang menetapkan agar barang bukti kapal perikanan dirampas untuk negara. Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, maka barang rampasan negara diberikan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya," ungkap Plt. Dirjen PSDKP KKP Dr. Pung Nugroho Saksono alias Ipunk.

Di tahun 2023 Ditjen PSDKP telah memproses 289 kasus pelanggaran bidang kelautan dan perikanan yang terdiri atas 218 kasus pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif, 15 kasus pelanggaran yang ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah, dan 56 kasus pelanggaran yang diproses hukum secara pidana

Ipunk memastikan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan akan semakin ketat seiring pelaksanaan program ekonomi biru. Strategi pengawasan menerapkan Smart Surveillance System melalui integrasi patroli armada kapal dan pesawat airborne surveillance, serta teknologi satelit dan ocean big data.

"Yang pasti kami akan terus berupaya melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan ini komitmen kami di KKP dalam memerangi praktik IUU fishing," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengungkapkan rasa terima kasihnya atas hibah kapal ikan yang berasal dari barang rampasan negara yang diberikan kepada nelayannya.

Sektor perikanan diakuinya sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di kabupaten ujung timur Pulau Jawa tersebut. Dalam setahun produksi perikanan Banyuwangi bisa mencapai 48 ribu ton dengan jumlah nelayan mencapai 29 ribu orang.

"Ini adalah bentuk apresiasi dari KKP. Bantuan kapal mudah-mudahan meningkatkan hasil tangkapan. Saya juga berpesan kepada penerima agar kapal ini dimanfaatkan dengan baik, dijaga, dirawat sebaik-baiknya," harap Ipunk dalam sambutannya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya