Ketua Majelis Pertimbangan Barisan (MPB) Barisan Muda Partai Amanat Nasional (PAN) Endang Sunandar/Ist
Ketua Majelis Pertimbangan Barisan (MPB) Barisan Muda Partai Amanat Nasional (PAN) Endang Sunandar/Ist
Pertama, menyatakan terlapor 1 (Okta Kumala Dewi) dan 3 (Santibi) tidak terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran sesuai yang dituduhkan pelapor. Karena pelapor dan saksi-saksi tidak dapat membuktikan terlapor 1, 2 dan 3 melakukan sebagaimana yang dituduhkan pelapor (Muhammad Rizal).
Kedua, menyatakan terlapor 2 (PPK Pasar Kemis) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Dalam hal ini, Bawaslu memberikan teguran kepada terlapor 2 untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Populer
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02
Senin, 18 Mei 2026 | 02:46
UPDATE
Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19
Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55
Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35
Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12