Berita

Ketua Majelis Pertimbangan Barisan (MPB) Barisan Muda Partai Amanat Nasional (PAN) Endang Sunandar/Ist

Politik

Keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang soal Caleg PAN Harus Dipatuhi

SABTU, 30 MARET 2024 | 21:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran administratif suara caleg DPR RI Dapil Banten 3 pada Pemilu 2024 yang digelar Jumat (29/3), menjelaskan dua hal.

Pertama, menyatakan terlapor 1  (Okta Kumala Dewi) dan 3 (Santibi) tidak terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran sesuai yang dituduhkan pelapor. Karena pelapor dan saksi-saksi tidak dapat membuktikan terlapor 1, 2 dan 3 melakukan sebagaimana yang dituduhkan pelapor (Muhammad Rizal).

Kedua, menyatakan terlapor 2 (PPK Pasar Kemis) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Dalam hal ini, Bawaslu memberikan teguran kepada terlapor 2 untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar perundang-undangan.


Ketua Majelis Pertimbangan Barisan (MPB) Barisan Muda Partai Amanat Nasional (PAN) Endang Sunandar menyampaikan dukungannya terhadap PPK Pasar Kemis karena dinilai mendapat tekanan isu sangat besar.

Padahal, kata Endang, sesuai hasil pleno Bawaslu PPK Pasar Kemis sudah menerima sanksi berupa teguran karena hanya melakukan kesalahan administratif.

"Mereka (PPK) ini kan menghadapi ribuan surat suara. Kesalahannya terbukti di tata cara dan prosedur saja dan hal itu sudah ditindak. Mal administrasi itu dapat diperbaiki kedepannya," kata Endang dalam keterangannya, Minggu (30/3).

Karenanya, Endang menyayangkan jika masih ada pihak yang "memainkan" keputusan Bawaslu untuk kepentingan kelompoknya. Bahkan menekan PPK dengan isu-isu keputusan Bawaslu yang disalahartikan secara serampangan. Dia berharap keputusan Bawaslu dijalankan seluruh pihak.

"Saya setuju dengan hasil keputusan Bawaslu. Dan jangan sampai isu ini dijadikan alat untuk adu domba kepentingan caleg tertentu," kata Endang.

"Saya juga menghimbau kepada pengurus (PAN) semua tingkatan serta kader partai jangan "terjebak" dengan oknum yang "bermain" memanfaatkan situasi internal partai kita," pungkas Endang yang juga anggota MPI KNPI Kabupaten Tangerang ini.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya