Ketua Majelis Pertimbangan Barisan (MPB) Barisan Muda Partai Amanat Nasional (PAN) Endang Sunandar/Ist
Ketua Majelis Pertimbangan Barisan (MPB) Barisan Muda Partai Amanat Nasional (PAN) Endang Sunandar/Ist
Pertama, menyatakan terlapor 1 (Okta Kumala Dewi) dan 3 (Santibi) tidak terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran sesuai yang dituduhkan pelapor. Karena pelapor dan saksi-saksi tidak dapat membuktikan terlapor 1, 2 dan 3 melakukan sebagaimana yang dituduhkan pelapor (Muhammad Rizal).
Kedua, menyatakan terlapor 2 (PPK Pasar Kemis) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Dalam hal ini, Bawaslu memberikan teguran kepada terlapor 2 untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Populer
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Selasa, 01 September 2026 | 11:03
Kamis, 03 September 2026 | 14:46
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
UPDATE
Jumat, 04 September 2026 | 14:18
Jumat, 04 September 2026 | 13:59
Jumat, 04 September 2026 | 13:33
Jumat, 04 September 2026 | 13:33
Jumat, 04 September 2026 | 13:31
Jumat, 04 September 2026 | 13:20
Jumat, 04 September 2026 | 13:12
Jumat, 04 September 2026 | 13:08
Jumat, 04 September 2026 | 13:06
Jumat, 04 September 2026 | 13:01