Ketua Majelis Pertimbangan Barisan (MPB) Barisan Muda Partai Amanat Nasional (PAN) Endang Sunandar/Ist
Ketua Majelis Pertimbangan Barisan (MPB) Barisan Muda Partai Amanat Nasional (PAN) Endang Sunandar/Ist
Pertama, menyatakan terlapor 1 (Okta Kumala Dewi) dan 3 (Santibi) tidak terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran sesuai yang dituduhkan pelapor. Karena pelapor dan saksi-saksi tidak dapat membuktikan terlapor 1, 2 dan 3 melakukan sebagaimana yang dituduhkan pelapor (Muhammad Rizal).
Kedua, menyatakan terlapor 2 (PPK Pasar Kemis) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Dalam hal ini, Bawaslu memberikan teguran kepada terlapor 2 untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Populer
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Senin, 21 September 2026 | 13:33
Jumat, 25 September 2026 | 14:51
Minggu, 20 September 2026 | 05:26
UPDATE
Sabtu, 26 September 2026 | 06:30
Sabtu, 26 September 2026 | 06:12
Sabtu, 26 September 2026 | 06:00
Sabtu, 26 September 2026 | 05:41
Sabtu, 26 September 2026 | 05:17
Sabtu, 26 September 2026 | 05:00
Sabtu, 26 September 2026 | 04:29
Sabtu, 26 September 2026 | 04:18
Sabtu, 26 September 2026 | 04:00
Sabtu, 26 September 2026 | 03:46