Ketua Majelis Pertimbangan Barisan (MPB) Barisan Muda Partai Amanat Nasional (PAN) Endang Sunandar/Ist
Ketua Majelis Pertimbangan Barisan (MPB) Barisan Muda Partai Amanat Nasional (PAN) Endang Sunandar/Ist
Pertama, menyatakan terlapor 1 (Okta Kumala Dewi) dan 3 (Santibi) tidak terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran sesuai yang dituduhkan pelapor. Karena pelapor dan saksi-saksi tidak dapat membuktikan terlapor 1, 2 dan 3 melakukan sebagaimana yang dituduhkan pelapor (Muhammad Rizal).
Kedua, menyatakan terlapor 2 (PPK Pasar Kemis) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Dalam hal ini, Bawaslu memberikan teguran kepada terlapor 2 untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Populer
Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24
Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02
Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58
Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00
Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14
Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35
Senin, 13 Juli 2026 | 14:40
UPDATE
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12