Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Karyawan PT Pelni Minta Keadilan, PHK Sepihak dan Hak Kewajiban Tidak Sesuai

SABTU, 30 MARET 2024 | 06:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah karyawan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mendapat ketidakadilan atas kebijakan yang diambil oleh manajemen.

Zainab, salah satu karyawan mengatakan bahwa dirinya yang berstatus sebagai karyawan PT Pelni tidak menerima hak-hak yang sesuai dengan karyawan lainnya.

Zainab menjelaskan, sejak tahun 1990 ia diangkat sebagai karyawan PT Pelni dan ditempatkan di RS Pelni dengan status pegawai darat. Adapun RS Pelni ketika itu merupakan unit usaha dari PT Pelni.

Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), kata Zainab hak dan kewajibannya tertulis sama dengan pegawai PT Pelni yang bertugas di luar rumah sakit.

Lalu, pada tahun 2007, RS Pelni menjadi badan usaha sendiri dengan berubah status menjadi PT RS Pelni. Zainab, dan 167 orang yang statusnya karyawan PT Pelni dinyatakan spinoff.

“Namun kami tidak pernah menandatangani pengalihan status kami, di mulai tahun 2007 itulah hak-hak kami terabaikan, ada hak kesejahteraan yang di PT Pelni kami tidak dapatkan, kami masih belum mempertanyakan karena kami hanya pegawai dan hanya memikirkan kerja dan tidak sempat untuk memikirkan hal-hal yang lain,” kata Zainab dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (30/3).

Misalnya, sejak tahun 2013 tidak mendapat Hak Tunjangan Anak Sekolah seperti yang didapat oleh karyawan PT Pelni di luar rumah sakit.

“Sejak tahun 2013 kami menanyakan tentang status kami yang sebenarnya, kami datang dengan membawa keluhan keluhan kami, yang intens sejak tahun 2015, Direksi berganti namun tidak satupun yang ingin menuntaskan keluhan kami,” beber Zainab.

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2022 ada direksi ingin menyelesaikan dengan memberikan 3 opsi pilihan. Namun, saat proses berjalan direksi tersebut dimutasi.

“Sehingga datang pejabat baru yang mengatakan bahwa PT Pelni telah memutuskan bahwa kami yang bekerja di RS Pelni akan di lakukan PHK,” ujarnya.

Tidak ada alasan detail terkait pemutusan hubungan kerja, kata Zainab, direksi PT Pelni hanya mengatakan karena RS Pelni sudah spinoff dan semua hak-hak atau pesangon disesuaikan dengan UU Cipta Kerja serta ketentuan dari PT RS Pelni bukan PT Pelni.

“Tidak ada ruang diskusi untuk kami baik Serikat Pekerja ataupun perwakilan karyawan,” beber Zainab.

Zainab menyampaikan saat itu ia bersama 4 orang karyawan lain membuat surat penolakan yang disampaikan kepada Dirut PT Pelni dengan harapan dapat dipekerjakan kembali di PT Pelni.

“Dikarenakan sebentar lagi pensiun, saat ini kami sudah rata-rata mengabdi antara 25 sampai 35 tahun. Tetapi, pada tanggal 21 ketika menanyakan tentang tanggapan terhadap penolakan kami, mereka tetap memberikan surat PHK. Tidak ada negosiasi apapun untuk kami,” sesalnya.

Oleh karena itu, Zainab mengatakan ia bersama dengan karyawan lainnya yang dilakukan PHK serta tidak mendapat hak dan kewajiban seperti karyawan PT Pelni akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BUMN dan PT Pelni pada, Selasa 2 April 2024 mendatang.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya