Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Karyawan PT Pelni Minta Keadilan, PHK Sepihak dan Hak Kewajiban Tidak Sesuai

SABTU, 30 MARET 2024 | 06:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah karyawan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mendapat ketidakadilan atas kebijakan yang diambil oleh manajemen.

Zainab, salah satu karyawan mengatakan bahwa dirinya yang berstatus sebagai karyawan PT Pelni tidak menerima hak-hak yang sesuai dengan karyawan lainnya.

Zainab menjelaskan, sejak tahun 1990 ia diangkat sebagai karyawan PT Pelni dan ditempatkan di RS Pelni dengan status pegawai darat. Adapun RS Pelni ketika itu merupakan unit usaha dari PT Pelni.

Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), kata Zainab hak dan kewajibannya tertulis sama dengan pegawai PT Pelni yang bertugas di luar rumah sakit.

Lalu, pada tahun 2007, RS Pelni menjadi badan usaha sendiri dengan berubah status menjadi PT RS Pelni. Zainab, dan 167 orang yang statusnya karyawan PT Pelni dinyatakan spinoff.

“Namun kami tidak pernah menandatangani pengalihan status kami, di mulai tahun 2007 itulah hak-hak kami terabaikan, ada hak kesejahteraan yang di PT Pelni kami tidak dapatkan, kami masih belum mempertanyakan karena kami hanya pegawai dan hanya memikirkan kerja dan tidak sempat untuk memikirkan hal-hal yang lain,” kata Zainab dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (30/3).

Misalnya, sejak tahun 2013 tidak mendapat Hak Tunjangan Anak Sekolah seperti yang didapat oleh karyawan PT Pelni di luar rumah sakit.

“Sejak tahun 2013 kami menanyakan tentang status kami yang sebenarnya, kami datang dengan membawa keluhan keluhan kami, yang intens sejak tahun 2015, Direksi berganti namun tidak satupun yang ingin menuntaskan keluhan kami,” beber Zainab.

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2022 ada direksi ingin menyelesaikan dengan memberikan 3 opsi pilihan. Namun, saat proses berjalan direksi tersebut dimutasi.

“Sehingga datang pejabat baru yang mengatakan bahwa PT Pelni telah memutuskan bahwa kami yang bekerja di RS Pelni akan di lakukan PHK,” ujarnya.

Tidak ada alasan detail terkait pemutusan hubungan kerja, kata Zainab, direksi PT Pelni hanya mengatakan karena RS Pelni sudah spinoff dan semua hak-hak atau pesangon disesuaikan dengan UU Cipta Kerja serta ketentuan dari PT RS Pelni bukan PT Pelni.

“Tidak ada ruang diskusi untuk kami baik Serikat Pekerja ataupun perwakilan karyawan,” beber Zainab.

Zainab menyampaikan saat itu ia bersama 4 orang karyawan lain membuat surat penolakan yang disampaikan kepada Dirut PT Pelni dengan harapan dapat dipekerjakan kembali di PT Pelni.

“Dikarenakan sebentar lagi pensiun, saat ini kami sudah rata-rata mengabdi antara 25 sampai 35 tahun. Tetapi, pada tanggal 21 ketika menanyakan tentang tanggapan terhadap penolakan kami, mereka tetap memberikan surat PHK. Tidak ada negosiasi apapun untuk kami,” sesalnya.

Oleh karena itu, Zainab mengatakan ia bersama dengan karyawan lainnya yang dilakukan PHK serta tidak mendapat hak dan kewajiban seperti karyawan PT Pelni akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BUMN dan PT Pelni pada, Selasa 2 April 2024 mendatang.



Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya