Berita

Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah/Net

Politik

Diduga Ada Keterlibatan Rektor, 30 Mahasiswa Untad Palu Korban Ferienjob Dibungkam

JUMAT, 29 MARET 2024 | 21:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

30 mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) Palu yang baru kembali dari Jerman usai mengikuti magang lewat program ferienjob ke Jerman dibungkam.

Program ferienjob ini dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri lantaran diduga merupakan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, dari Komunitas Penyelamat Mahasiswa Universitas Tadulako, Keluarga, Sahabat dan Dosen Korban Ferienjob, Jumat (29/3).


Sebanyak 30 mahasiswa Untad Palu mengalami intimidasi dan pembungkaman, mereka diancam dikeluarkan jika menceritakan yang dialami selama berada di Jerman mengikuti program ferienjob.

Mereka diminta agar menceritakan hal-hal baik selama mengikuti program ferienjob di Jerman. Dengan begitu, menunggu mahasiswa melaporkan peristiwa yang dialami menjadi sulit lantaran adanya intimidasi.

Hal itu, tak terlepas dari dugaan keterlibatan rektor Untad Prof Dr Amar dan Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama Universitas Tadulako, Dr Ir Aiyen Tjoa dalam kasus ini.

Karena, keduanya justru mengkonversi program ferienjob yang sudah dinyatakan Bareskrim Polri sebagai TPPO setara dengan 21 SKS. Padahal, dalam surat Dirjen Dikti Kemdikbud Nomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023 tertanggal 27 Oktober 2023, menegaskan jika ferienjob sama sekali tidak sesuai dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Melalui kebijakan rektor Untad, Prof Amar meminjamkan dana puluhan juta per mahasiswa yang diduga berasal dari kas kampus, bukan dari dana koperasi. Dengan begitu, diduga dana yang dipinjamkan adalah uang negara, yang digunakan bukan peruntukannya.

Uang tersebut dipinjamkan kepada mahasiswa dengan syarat nanti mereka harus menggantinya dengan gaji yang mereka peroleh dari pekerjaannya di Jerman nantinya. Padahal di Jerman, para mahasiswa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan mata kuliah, bahkan terdapat mahasiswa melakukan pekerjaan kuli bangunan.

Selain itu, dari informasi yang dihimpun redaksi, adanya hubungan antara Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama Universitas Tadulako, Dr Ir Aiyen Tjoa dengan tersangka TPPO yang telah ditetapkan oleh Ditipidum Bareskirm Polri yakni Dosen Universitas Jambi, Prof Dr Sohil Situngkir.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Djuhandhani Rahardji Puro, menjelaskan para oknum-oknum kampus berperan memfasilitasi mahasiswa mengikuti ferienjob, hingga mengarahkan mahasiwa menggunakan dana talangan dari koperasi ke universitas.

“Membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai MoU. Mengintervensi mahasiswa tetap bekerja di Jerman,” ucap Djuhandhani, Rabu (27/3).

Dalam kasus TPPO bermodus ferienjob ini Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kesemuanya merupakan pegawai di universitas.

Mereka masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Tersangka ER dan A berada di Jerman. Sementara itu, SS (65), AJ (52), dan MZ (60) di Indonesia.

Kelimanya belum dilakukan penahanan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya