Berita

Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah/Net

Politik

Diduga Ada Keterlibatan Rektor, 30 Mahasiswa Untad Palu Korban Ferienjob Dibungkam

JUMAT, 29 MARET 2024 | 21:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

30 mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) Palu yang baru kembali dari Jerman usai mengikuti magang lewat program ferienjob ke Jerman dibungkam.

Program ferienjob ini dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri lantaran diduga merupakan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, dari Komunitas Penyelamat Mahasiswa Universitas Tadulako, Keluarga, Sahabat dan Dosen Korban Ferienjob, Jumat (29/3).


Sebanyak 30 mahasiswa Untad Palu mengalami intimidasi dan pembungkaman, mereka diancam dikeluarkan jika menceritakan yang dialami selama berada di Jerman mengikuti program ferienjob.

Mereka diminta agar menceritakan hal-hal baik selama mengikuti program ferienjob di Jerman. Dengan begitu, menunggu mahasiswa melaporkan peristiwa yang dialami menjadi sulit lantaran adanya intimidasi.

Hal itu, tak terlepas dari dugaan keterlibatan rektor Untad Prof Dr Amar dan Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama Universitas Tadulako, Dr Ir Aiyen Tjoa dalam kasus ini.

Karena, keduanya justru mengkonversi program ferienjob yang sudah dinyatakan Bareskrim Polri sebagai TPPO setara dengan 21 SKS. Padahal, dalam surat Dirjen Dikti Kemdikbud Nomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023 tertanggal 27 Oktober 2023, menegaskan jika ferienjob sama sekali tidak sesuai dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Melalui kebijakan rektor Untad, Prof Amar meminjamkan dana puluhan juta per mahasiswa yang diduga berasal dari kas kampus, bukan dari dana koperasi. Dengan begitu, diduga dana yang dipinjamkan adalah uang negara, yang digunakan bukan peruntukannya.

Uang tersebut dipinjamkan kepada mahasiswa dengan syarat nanti mereka harus menggantinya dengan gaji yang mereka peroleh dari pekerjaannya di Jerman nantinya. Padahal di Jerman, para mahasiswa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan mata kuliah, bahkan terdapat mahasiswa melakukan pekerjaan kuli bangunan.

Selain itu, dari informasi yang dihimpun redaksi, adanya hubungan antara Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama Universitas Tadulako, Dr Ir Aiyen Tjoa dengan tersangka TPPO yang telah ditetapkan oleh Ditipidum Bareskirm Polri yakni Dosen Universitas Jambi, Prof Dr Sohil Situngkir.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Djuhandhani Rahardji Puro, menjelaskan para oknum-oknum kampus berperan memfasilitasi mahasiswa mengikuti ferienjob, hingga mengarahkan mahasiwa menggunakan dana talangan dari koperasi ke universitas.

“Membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai MoU. Mengintervensi mahasiswa tetap bekerja di Jerman,” ucap Djuhandhani, Rabu (27/3).

Dalam kasus TPPO bermodus ferienjob ini Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kesemuanya merupakan pegawai di universitas.

Mereka masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Tersangka ER dan A berada di Jerman. Sementara itu, SS (65), AJ (52), dan MZ (60) di Indonesia.

Kelimanya belum dilakukan penahanan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya