Berita

Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang kelima pelanggaran adminstratif Pemilu pada Jumat (29/3)/Ist

Politik

Tuduhan Tak Terbukti, Okta Kumala Dewi Tetap Melaju ke Senayan

JUMAT, 29 MARET 2024 | 21:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menggelar sidang kelima pelanggaran administratif Pemilu pada Jumat (29/3).

Sidang putusan ini terkait dugaan penggelembungan suara  yang terjadi di internal Partai Amanat Nasional (PAN) dan dilaporkan oleh Muhammad Rizal, caleg DPR RI asal PAN.

Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu caleg di internal PAN, yaitu terlapor atas nama Okta Kumala Dewi (OKD) nomor urut 3.


Sidang tersebut berlangsung Kantor di Bawaslu Kabupaten Tangerang, terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan, terhadap dugaan pelanggaran administrasi dilakukan terlapor.

Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan putusan bahwa terlapor 1 Okta Kumala Dewi tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh Muhammad Rizal sebagai pelapor.

"Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (OKD) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ulumudin selaku Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, Muhammad Rizal sebagai pelapor tidak mampu menunjukkan dan membuktikan, setidaknya menjelaskan, bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme sehingga terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan di Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan.

"Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu Memutuskan tidak terbukti secara sah & meyakinkan tuduhan pelapor," papar Ulumudin yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ini.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya