Berita

Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang kelima pelanggaran adminstratif Pemilu pada Jumat (29/3)/Ist

Politik

Tuduhan Tak Terbukti, Okta Kumala Dewi Tetap Melaju ke Senayan

JUMAT, 29 MARET 2024 | 21:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menggelar sidang kelima pelanggaran administratif Pemilu pada Jumat (29/3).

Sidang putusan ini terkait dugaan penggelembungan suara  yang terjadi di internal Partai Amanat Nasional (PAN) dan dilaporkan oleh Muhammad Rizal, caleg DPR RI asal PAN.

Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu caleg di internal PAN, yaitu terlapor atas nama Okta Kumala Dewi (OKD) nomor urut 3.


Sidang tersebut berlangsung Kantor di Bawaslu Kabupaten Tangerang, terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan, terhadap dugaan pelanggaran administrasi dilakukan terlapor.

Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan putusan bahwa terlapor 1 Okta Kumala Dewi tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh Muhammad Rizal sebagai pelapor.

"Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (OKD) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ulumudin selaku Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, Muhammad Rizal sebagai pelapor tidak mampu menunjukkan dan membuktikan, setidaknya menjelaskan, bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme sehingga terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan di Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan.

"Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu Memutuskan tidak terbukti secara sah & meyakinkan tuduhan pelapor," papar Ulumudin yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ini.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya