Berita

Mantan Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma/Net

Dunia

Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma Dilarang Ikut Pemilu

JUMAT, 29 MARET 2024 | 14:21 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Komisi Pemilihan Umum Afrika Selatan telah mendiskualifikasi mantan presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma dari pencalonannya dalam pemilihan parlemen Mei mendatang.

Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (29/3), KPU Afrika Selatan melarang pencalonan Zuma karena tidak memenuhi syarat.

"Konstitusi Afrika Selatan tidak memperbolehkan seseorang yang dihukum lebih dari satu tahun untuk memegang jabatan publik,"  jelas KPU Afrika Selatan kepada partai uMkhonto weSizwe (MK) yang mengusung Zuma.


Mengutip Anadolu Ajansi, Zuma pernah dijatuhi hukuman 15 bulan penjara karena menolak  bersaksi di hadapan komisi yudisial yang menyelidiki kasus korupsi selama hampir satu dekade masa kepresidenannya.

Namun, dia dibebaskan dari penjara dengan pembebasan bersyarat medis setelah hanya dua bulan menjalani hukumannya sebagai tahanan rumah.

Pria berusia 81 tahun itu telah memimpin partai Kongres Nasional Afrika (ANC) selama hampir satu dekade.

Namun pada Desember lalu, Zuma mengumumkan dirinya tidak akan memilih atau berkampanye untuk ANC pada pemilu Mei 2024.

ANC yang telah memerintah Afrika Selatan selama tiga dekade menggugat partai baru yang diusung Zuma yakni MK dan KPU ke pengadilan karena dinilai tidak memenuhi syarat sejak didaftarkan September 2023.

Pekan ini, ANC kalah di pengadilan untuk membatalkan pendaftaran partai MK.

Sebuah studi yang dilakukan oleh lembaga pemikir Social Research Foundation mengatakan bahwa partai MK berada dalam posisi yang dapat memotong setengah dukungan ANC di KwaZulu-Natal, provinsi terpadat di Afrika Selatan tempat Zuma berasal.

Para analis yakin pemilu bulan Mei bisa menjadi titik balik bagi Afrika Selatan, di mana ANC bisa dibiarkan tanpa mayoritas untuk pertama kalinya sejak berakhirnya apartheid pada tahun 1994.

ANC, yang membebaskan warga Afrika Selatan dari pemerintahan minoritas kulit putih dan segregasi rasial, telah memperoleh lebih dari 60 persen suara dalam seluruh pemilu sejak tahun 1994, kecuali tahun 2019, ketika jumlah suara di parlemen turun menjadi 57,5 persen.

Saat ini ANC mempunyai 230 kursi di Majelis Nasional yang beranggotakan 400 orang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya