Berita

Suasana sidang di MK/RMOL

Politik

Tim Hukum Amin dan Ganjar-Mahfud Kompak Minta MK Hadirkan Menteri Jokowi di Sidang Pembuktian

KAMIS, 28 MARET 2024 | 22:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan menghadirkan sejumlah menteri Presiden Joko Widodo kompak diajukan tim hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan jelang penutupan sidang pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/3).

Mulanya, tim hukum Anies-Muhaimin mengajukan empat menteri Presiden Joko Widodo untuk dizinkan hadir dalam sidang selanjutnya, sebagai saksi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.


"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI (Sri Mulyani Indrawati), Menteri Sosial RI (Tri Rismaharini), Menteri Perdagangan RI (Zulkifli Hasan), Menteri Koordinator Perekonomian RI (Airlangga Hartarto), guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," ujar Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir.

Ketua MK Suhartoyo langsung merespon pengajuan dari Tim Hukum pasangan yang dikenal dengan singkatan Amin itu, dengan menyatakan akan mempertimbangkan dan membahasnya terlebih dulu dengan hakim-hakim MK lainnya.

"Ya nanti kami bahas itu, empat menteri ya?" tanya Suhartoyo.

"Empat menteri Yang Mulia, betul," sambar Amir menjawab.

Setelah itu, Ketua Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud, Todung Mulia Lubis mengajukan hal yang sama kepada MK. Bahkan, dia mengusulkan agar mendatangkan menteri-menteri Jokowi dalam persidangan dilakukan secara bersamaan.

"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos (bantuan sosial), kebijakan fiskal, dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama. Tapi karena sudah diajukan Pemohon 1 (kubu Amin), kami mendukung apa yang disampaikan pemohon 1," katanya.

"Juga dengan usulan Pemohon 1 untuk (menghadirkan) Mensos. Paling tidak dua kementerian ini (Mensos dan Menkeu) yang kami anggap sangat penting, sangat vital, kami mohon berkenan majelis hakim mengabulkan," sambung Todung.

Interupsi kemudian langsung dilakukan oleh Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dengan mendorong MK agar mempertimbangkan tidak mendatangkan menteri-menteri Jokowi.

"Kami hanya mohon dipertimbangkan, mengingat ini bukan perkara pengajuan norma, tapi satu sengketa dimana menurut kami berlaku azas barang siapa membuktikan haknya dia yang membuktikan kepada Termohon, mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini," tuturnya berkeberatan.

"tu bagian dari yang kami akan pertimbangkan," demikian Suhartoyo merespon usulan kubu Prabowo-Gibran sebelum akhirnya menutup sidang dengan menyatakan mensokrs dan akan dilanjutkan pada Senin (1/4).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya