Berita

Nazir Salim Manik/RMOLSumut

Politik

Muncul Istilah Penyelesaian Internal, Fakta Parpol Gagal Paham Makna Suara Rakyat

KAMIS, 28 MARET 2024 | 22:20 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Keberatan karena perpindahan suara pemilih baik di internal partai politik maupun antar partai politik menjadi salah satu persoalan yang banyak mencuat selama proses rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilu 2024. Suara yang memprotes adanya indikasi perpindahan suara tersebut selalu mewarnai proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan mulai dari tingkat KPPS hingga ke tingkat KPU.

Ironisnya, hal yang terlihat dari kondisi ini adalah rendahnya pemahaman partai politik dalam hal ini saksi partai mereka dalam memaknai setiap suara yang harus diposisikan pada tempatnya.

“Saat ada yang memprotes soal indikasi perpindahan suara antar caleg pada satu partai. Maka saksinya menyatakan keberatan sambil mengatakan bahwa ini urusan internal kami, biar kami yang menyelesaikan. Ini adalah sebuah kekeliruah besar,” kata praktisi kepemiluan, Nazir Salim Manik saat berbicara pada Ngabuburit Pengawasan ‘Kolaborasi Pengawasan Bersama Masyarakat di Bulan Ramadhan 1445H’ di Hotel Griya Medan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut, Rabu (27/3).


Nazir Salim mengatakan gagal pahamnya partai politik terhadap suara dari pemilih sangat jelas dari pernyataan para saksi saat berlangsungnya proses rekapitulasi tersebut. Menururutnya, tidak seharusnya saksi selaku perwakilan partai menyatakan hal demikian.

“Itu tidak boleh. Karena suara itu adalah mahkota dari pemilih. Itu suara milik rakyat, bukan milik partai politik. Menjaga mahkota itulah yang menjaga kemurnian pemilu,” tegasnya.

Berbagai kesalahan pemaknaan menurut Nazir Salim sangat banyak terjadi sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Salah satu persoalan besarnya terjadi karena pelaksana pemilu dalam hal ini Bawaslu maupun KPU yang tidak menjalankan tugas dan menjaga marwah kewenangannya dalam menjaga agar Pemilu berjalan dengan baik.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya