Berita

Yusril Ihza Mahendra/Ist

Politik

Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tidak Tepat!

KAMIS, 28 MARET 2024 | 21:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Calon Wakil Presiden 03 Profesor Mahfud MD sempat menyinggung soal pernyataan Yusril Ihza Mahendra soal MK yang disebut Mahkamah Kalkulator. Mahfud juga menyebut Yusril dengan sebutan Mahaguru.

Yusril mengurai apa yang disampaikan Mahfud tidak tepat, ia mengingatkan bahwasanya UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan segala perubahannya telah mengatur dengan sangat jelas dan rinci.

Kemudian, lanjut Yusril, bekenaan dengan eksistensi dan kewenangan badan-badan lembaga untuk menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan pemilu. Lembaga-lembaga itu ada yang merupakan kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh Gakkumdu, PTUN, Bawaslu, dan ujungnya adl MK untuk menyelesaikan perselisihan pemilu.


Oleh sebab itu, Yusril menilai pernyataan Mahfud MD yang mengaitkan pernyataannya soal MK dan masuk dalam petitum gugatan dalam sengketa Pemilu 2024 kurang tepat.

“Dengan adanya pengaturan tentang pembagian kewenangan menangani sengketa proses pemilu melalui Bawaslu, PTUN dan MA dalam sengketa administratif dan sengketa hasil okeh MK sejak tahun 2017,” ucap Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3).

"Maka tidaklah relevan Prof Mahfud mengutip pendapat dalam tanda petik mahaguru HTN Prof Yusril Ihza Mahendra yang pernah mengatakan bahwa MK seyogyanya tidak menjadi sekedar mahkamah kalkulator,” sambungnya.

Yusril menegaskan Mahkamah Konstitusi seharusnya berperan memeriksa pelaksanaan pemilu secara substantif sejak dari proses pelaksanaannya.

"Pendapat itu ada benarnya, karena diucapkan pada tahun 2014 tiga tahun sebelum berlakunya UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang membagi kewenangan kasus-kasus yang terjadi dalam penyelengaraan pemilu sebagaimana diuraikan tadi,” katanya.

Yusril menambahkan pendapat Mahfud MD itu kurang tepat lantaran pernyataannya tersebut terlontar di 2014 dan tidak relevan dipakai dengan kekinian, terlebih masuk dalam petitum gugatan sengketa Pilpres 2024.

"Sebab itu, pendapat tersebut dapat dikategorikan seperti  dikenal dlm ilmu fiqih yaitu kal kaudim, satu pendapat yang di mansuhkan  dibatalkan atau ditinggalkan dang kal jadid atau pendapat baru. Karena, norma-norma hukum yang mendasarinya juga telah berubah, jadi tidak relevan mengutip pendapat 2014 ntuk  keadaan sekarang,” katanya.

"Karena, norma hukum positif telah berubah tapi kalau mau dianggap yang ideal satu ketika, maka boleh mengadili sampai kepada subtansi penyelengaraan pemilu maka tentu tidak pada saat sekarang kita membahasnya tetapi mungkin dalam amandemen terhadap UUD 1945 dan amandemen terhadap UU pemilu itu sendiri,” tutupnya.

Populer

Gufroni Jadikan Muhammadiyah Sarang Mafia Berideologi Ekstrem

Senin, 12 Mei 2025 | 16:27

Jokowi Jadi Ketum PSI, Pertama Dalam Sejarah Bapak Gantikan Anak

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:31

Negara Harus Tunjukkan Taring Amankan Jaksa Lewat TNI

Senin, 12 Mei 2025 | 17:42

IDI Minta Menkes Dicopot Gegara Bikin Kolegium Tandingan

Selasa, 13 Mei 2025 | 19:59

Kejagung Tegaskan Pengamanan dari TNI Tidak Terkait Kasus Satelit Kemhan

Senin, 12 Mei 2025 | 22:18

Arsjad Rasjid Cs Kalah di MA, Pemegang Saham PT Krama Yudha Bebas dari Tuduhan

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:26

Minta Dikawal TNI, Kejagung Dicurigai Bakal Usut Kasus Libatkan Petinggi Polri

Selasa, 13 Mei 2025 | 18:33

UPDATE

Soeharto Cukup Menjadi Teks Sejarah

Minggu, 18 Mei 2025 | 09:40

Cium Merah Putih

Minggu, 18 Mei 2025 | 09:20

Tiba di Bangkok, Prabowo Siap Temui Raja dan PM Thailand

Minggu, 18 Mei 2025 | 09:12

Usul Gibran Kirim Anak Nakal ke Pesantren Patut Dicoba

Minggu, 18 Mei 2025 | 09:00

Jokower dan Buzzer Bakal Latah Usulkan Jokowi Bapak Infrastruktur

Minggu, 18 Mei 2025 | 08:35

DPR Minta Bea Cukai Ekstra Ketat Awasi Produk Impor Ilegal

Minggu, 18 Mei 2025 | 08:15

Gembong OPM Yeremias Foumair Berikrar Setia ke NKRI

Minggu, 18 Mei 2025 | 07:47

Meningkatkan Kinerja Implementasi KUHAP

Minggu, 18 Mei 2025 | 07:17

Pelajar Pelaku Tawuran di Surabaya Dikirim ke Kampung Anak Negeri

Minggu, 18 Mei 2025 | 06:48

Jadi Kampiun 3 Kompetisi, Barcelona Ditaksir Kantongi Rp1,6 Triliun

Minggu, 18 Mei 2025 | 06:33

Selengkapnya