Berita

Yusril Ihza Mahendra/Ist

Politik

Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tidak Tepat!

KAMIS, 28 MARET 2024 | 21:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Calon Wakil Presiden 03 Profesor Mahfud MD sempat menyinggung soal pernyataan Yusril Ihza Mahendra soal MK yang disebut Mahkamah Kalkulator. Mahfud juga menyebut Yusril dengan sebutan Mahaguru.

Yusril mengurai apa yang disampaikan Mahfud tidak tepat, ia mengingatkan bahwasanya UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan segala perubahannya telah mengatur dengan sangat jelas dan rinci.

Kemudian, lanjut Yusril, bekenaan dengan eksistensi dan kewenangan badan-badan lembaga untuk menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan pemilu. Lembaga-lembaga itu ada yang merupakan kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh Gakkumdu, PTUN, Bawaslu, dan ujungnya adl MK untuk menyelesaikan perselisihan pemilu.


Oleh sebab itu, Yusril menilai pernyataan Mahfud MD yang mengaitkan pernyataannya soal MK dan masuk dalam petitum gugatan dalam sengketa Pemilu 2024 kurang tepat.

“Dengan adanya pengaturan tentang pembagian kewenangan menangani sengketa proses pemilu melalui Bawaslu, PTUN dan MA dalam sengketa administratif dan sengketa hasil okeh MK sejak tahun 2017,” ucap Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3).

"Maka tidaklah relevan Prof Mahfud mengutip pendapat dalam tanda petik mahaguru HTN Prof Yusril Ihza Mahendra yang pernah mengatakan bahwa MK seyogyanya tidak menjadi sekedar mahkamah kalkulator,” sambungnya.

Yusril menegaskan Mahkamah Konstitusi seharusnya berperan memeriksa pelaksanaan pemilu secara substantif sejak dari proses pelaksanaannya.

"Pendapat itu ada benarnya, karena diucapkan pada tahun 2014 tiga tahun sebelum berlakunya UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang membagi kewenangan kasus-kasus yang terjadi dalam penyelengaraan pemilu sebagaimana diuraikan tadi,” katanya.

Yusril menambahkan pendapat Mahfud MD itu kurang tepat lantaran pernyataannya tersebut terlontar di 2014 dan tidak relevan dipakai dengan kekinian, terlebih masuk dalam petitum gugatan sengketa Pilpres 2024.

"Sebab itu, pendapat tersebut dapat dikategorikan seperti  dikenal dlm ilmu fiqih yaitu kal kaudim, satu pendapat yang di mansuhkan  dibatalkan atau ditinggalkan dang kal jadid atau pendapat baru. Karena, norma-norma hukum yang mendasarinya juga telah berubah, jadi tidak relevan mengutip pendapat 2014 ntuk  keadaan sekarang,” katanya.

"Karena, norma hukum positif telah berubah tapi kalau mau dianggap yang ideal satu ketika, maka boleh mengadili sampai kepada subtansi penyelengaraan pemilu maka tentu tidak pada saat sekarang kita membahasnya tetapi mungkin dalam amandemen terhadap UUD 1945 dan amandemen terhadap UU pemilu itu sendiri,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya