Berita

Yusril Ihza Mahendra/Ist

Politik

Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tidak Tepat!

KAMIS, 28 MARET 2024 | 21:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Calon Wakil Presiden 03 Profesor Mahfud MD sempat menyinggung soal pernyataan Yusril Ihza Mahendra soal MK yang disebut Mahkamah Kalkulator. Mahfud juga menyebut Yusril dengan sebutan Mahaguru.

Yusril mengurai apa yang disampaikan Mahfud tidak tepat, ia mengingatkan bahwasanya UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan segala perubahannya telah mengatur dengan sangat jelas dan rinci.

Kemudian, lanjut Yusril, bekenaan dengan eksistensi dan kewenangan badan-badan lembaga untuk menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan pemilu. Lembaga-lembaga itu ada yang merupakan kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh Gakkumdu, PTUN, Bawaslu, dan ujungnya adl MK untuk menyelesaikan perselisihan pemilu.

Oleh sebab itu, Yusril menilai pernyataan Mahfud MD yang mengaitkan pernyataannya soal MK dan masuk dalam petitum gugatan dalam sengketa Pemilu 2024 kurang tepat.

“Dengan adanya pengaturan tentang pembagian kewenangan menangani sengketa proses pemilu melalui Bawaslu, PTUN dan MA dalam sengketa administratif dan sengketa hasil okeh MK sejak tahun 2017,” ucap Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3).

"Maka tidaklah relevan Prof Mahfud mengutip pendapat dalam tanda petik mahaguru HTN Prof Yusril Ihza Mahendra yang pernah mengatakan bahwa MK seyogyanya tidak menjadi sekedar mahkamah kalkulator,” sambungnya.

Yusril menegaskan Mahkamah Konstitusi seharusnya berperan memeriksa pelaksanaan pemilu secara substantif sejak dari proses pelaksanaannya.

"Pendapat itu ada benarnya, karena diucapkan pada tahun 2014 tiga tahun sebelum berlakunya UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang membagi kewenangan kasus-kasus yang terjadi dalam penyelengaraan pemilu sebagaimana diuraikan tadi,” katanya.

Yusril menambahkan pendapat Mahfud MD itu kurang tepat lantaran pernyataannya tersebut terlontar di 2014 dan tidak relevan dipakai dengan kekinian, terlebih masuk dalam petitum gugatan sengketa Pilpres 2024.

"Sebab itu, pendapat tersebut dapat dikategorikan seperti  dikenal dlm ilmu fiqih yaitu kal kaudim, satu pendapat yang di mansuhkan  dibatalkan atau ditinggalkan dang kal jadid atau pendapat baru. Karena, norma-norma hukum yang mendasarinya juga telah berubah, jadi tidak relevan mengutip pendapat 2014 ntuk  keadaan sekarang,” katanya.

"Karena, norma hukum positif telah berubah tapi kalau mau dianggap yang ideal satu ketika, maka boleh mengadili sampai kepada subtansi penyelengaraan pemilu maka tentu tidak pada saat sekarang kita membahasnya tetapi mungkin dalam amandemen terhadap UUD 1945 dan amandemen terhadap UU pemilu itu sendiri,” tutupnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya