Berita

Direktur LHKPN KPK, Isnaini (kedua dari kiri)/RMOL

Politik

KPK Bakal Terbitkan SE Mekanisme Pengisian LHKPN Bagi Caleg Terpilih

KAMIS, 28 MARET 2024 | 20:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait mekanisme pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para calon legislatif (caleg) terpilih dalam kontestasi Pemilu 2024.

Direktur LHKPN KPK, Isnaini mengatakan, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) 6/2024 yang isinya mengatur kewajiban bagi para caleg terpilih, baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Sampai dengan saat ini kami sedang menyiapkan infrastrukturnya, salah satunya mungkin nanti kami akan menerbitkan SE, SE bagi para caleg terpilih, bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN ke KPK," kata Isnaini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).


Salah satu butir di SE nantinya kata Isnaini, bagi caleg terpilih yang berstatus incumbent, mereka cukup untuk melaporkan LHKPN periodik 2023 yang akan berakhir pada 31 Maret 2024. Sehingga, tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru.

"Yang calon baru-baru itu yang melaporkan ke KPK yang laporan khusus caleg terpilih," tutur Isnaini.

Setelah para caleg terpilih itu melaporkan LHKPN kata Isnaini, nantikan KPK alam memberikan surat tanda terima.

"Nah tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih, untuk diusulkan namanya ke presiden kah, ke mendagri kah, dalam konteks pelantikan. Artinya, kalau mereka tidak menyampaikan tanda terima LHKPN dari KPK, mereka tidak akan diusulkan untuk dilantik menjadi calon legislatif terpilih," pungkas Isnaini.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya