Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman/Net

Politik

Citra MK Tercoreng, Anwar Usman Kembali Melanggar Kode Etik

KAMIS, 28 MARET 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dinyatakan melanggar kode etik.

Putusan ini dibacakan Ketua sekaligus Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palaguna usai Anwar Usman tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 terkait pemecatan sebagai Ketua MK.

"Terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan butir 1 dan angka 2 sapta karsa hutama," ujar Palaguna di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).


Dalam pertimbangannya, MKMK menilai Anwar Usman terbukti melanggar kode etik karena melaporkan MK ke PTUN Jakarta berkaitan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan kode etik sebelumnya, Anwar disanksi pencopotan jabatan Ketua MK karena terbukti membuka peluang intervensi pihak luar dalam memutus perkara, dan membuat batas usia minimum capres-cawapres dikecualikan di bawah 40 tahun, tapi dengan syarat pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

"Soal gugatan Anwar ke PTUN menunjukkan dia tidak menerima putusan etik. Sikap ini patut diduga merupakan pelanggaran etik. Tapi sanksi etik itu panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan," urainya.

"Oleh karena itu, sikap hakim terlapor yang menyampaikan bantahan, menurut MKMK merupakan bentuk pelanggaran, berdampak pada turunnya citra MK," sambung Palaguna.

Lebih lanjut, mantan Hakim Konstitusi itu menyampaikan sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman, akibat menggugat MK ke PTUN Jakarta.

"Sanksi berupa teguran tertulis pada hakim terlapor," demikian tutup Palaguna. 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya