Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman/Net

Politik

Citra MK Tercoreng, Anwar Usman Kembali Melanggar Kode Etik

KAMIS, 28 MARET 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dinyatakan melanggar kode etik.

Putusan ini dibacakan Ketua sekaligus Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palaguna usai Anwar Usman tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 terkait pemecatan sebagai Ketua MK.

"Terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan butir 1 dan angka 2 sapta karsa hutama," ujar Palaguna di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Dalam pertimbangannya, MKMK menilai Anwar Usman terbukti melanggar kode etik karena melaporkan MK ke PTUN Jakarta berkaitan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan kode etik sebelumnya, Anwar disanksi pencopotan jabatan Ketua MK karena terbukti membuka peluang intervensi pihak luar dalam memutus perkara, dan membuat batas usia minimum capres-cawapres dikecualikan di bawah 40 tahun, tapi dengan syarat pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

"Soal gugatan Anwar ke PTUN menunjukkan dia tidak menerima putusan etik. Sikap ini patut diduga merupakan pelanggaran etik. Tapi sanksi etik itu panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan," urainya.

"Oleh karena itu, sikap hakim terlapor yang menyampaikan bantahan, menurut MKMK merupakan bentuk pelanggaran, berdampak pada turunnya citra MK," sambung Palaguna.

Lebih lanjut, mantan Hakim Konstitusi itu menyampaikan sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman, akibat menggugat MK ke PTUN Jakarta.

"Sanksi berupa teguran tertulis pada hakim terlapor," demikian tutup Palaguna. 

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya