Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman/Net

Politik

Citra MK Tercoreng, Anwar Usman Kembali Melanggar Kode Etik

KAMIS, 28 MARET 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dinyatakan melanggar kode etik.

Putusan ini dibacakan Ketua sekaligus Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palaguna usai Anwar Usman tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 terkait pemecatan sebagai Ketua MK.

"Terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan butir 1 dan angka 2 sapta karsa hutama," ujar Palaguna di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).


Dalam pertimbangannya, MKMK menilai Anwar Usman terbukti melanggar kode etik karena melaporkan MK ke PTUN Jakarta berkaitan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan kode etik sebelumnya, Anwar disanksi pencopotan jabatan Ketua MK karena terbukti membuka peluang intervensi pihak luar dalam memutus perkara, dan membuat batas usia minimum capres-cawapres dikecualikan di bawah 40 tahun, tapi dengan syarat pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

"Soal gugatan Anwar ke PTUN menunjukkan dia tidak menerima putusan etik. Sikap ini patut diduga merupakan pelanggaran etik. Tapi sanksi etik itu panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan," urainya.

"Oleh karena itu, sikap hakim terlapor yang menyampaikan bantahan, menurut MKMK merupakan bentuk pelanggaran, berdampak pada turunnya citra MK," sambung Palaguna.

Lebih lanjut, mantan Hakim Konstitusi itu menyampaikan sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman, akibat menggugat MK ke PTUN Jakarta.

"Sanksi berupa teguran tertulis pada hakim terlapor," demikian tutup Palaguna. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya