Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman/Net

Politik

Citra MK Tercoreng, Anwar Usman Kembali Melanggar Kode Etik

KAMIS, 28 MARET 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dinyatakan melanggar kode etik.

Putusan ini dibacakan Ketua sekaligus Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palaguna usai Anwar Usman tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 terkait pemecatan sebagai Ketua MK.

"Terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan butir 1 dan angka 2 sapta karsa hutama," ujar Palaguna di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).


Dalam pertimbangannya, MKMK menilai Anwar Usman terbukti melanggar kode etik karena melaporkan MK ke PTUN Jakarta berkaitan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan kode etik sebelumnya, Anwar disanksi pencopotan jabatan Ketua MK karena terbukti membuka peluang intervensi pihak luar dalam memutus perkara, dan membuat batas usia minimum capres-cawapres dikecualikan di bawah 40 tahun, tapi dengan syarat pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

"Soal gugatan Anwar ke PTUN menunjukkan dia tidak menerima putusan etik. Sikap ini patut diduga merupakan pelanggaran etik. Tapi sanksi etik itu panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan," urainya.

"Oleh karena itu, sikap hakim terlapor yang menyampaikan bantahan, menurut MKMK merupakan bentuk pelanggaran, berdampak pada turunnya citra MK," sambung Palaguna.

Lebih lanjut, mantan Hakim Konstitusi itu menyampaikan sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman, akibat menggugat MK ke PTUN Jakarta.

"Sanksi berupa teguran tertulis pada hakim terlapor," demikian tutup Palaguna. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya