Berita

Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Kamis (28/3)/RMOL

Hukum

Prabowo-Gibran Tak Hadir pada Sidang PHPU Kedua di MK

KAMIS, 28 MARET 2024 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 hari ini, tidak dihadiri pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi (MK), diagendakan mendengar keterangan pihak Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), mendengar keterangan pihak Terkait yaitu pasangan Prabowo-Gibran, dan mendengar keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Kamis (28/3) siang pukul 13.00 WIB, sidang dibuka Ketua MK Suhartoyo, didampingi 7 hakim konstitusi lainnya antara lain Saldi Isra, Arief Hidayat, Arsul Sani, Daniel Yusmic Foekh, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.


"Dengan ini sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dibuka," ujar Suhartoyo membuka.

Dalam sidang kali ini, tidak nampak Prabowo-Gibran hadir dalam ruang sidang. Melainkan, hanya terdapat sejumlah kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, didampingi Otto Hasibuan hingga Fahri Bachmid.

Sementara, dari pihak Termohon hadir Ketua KPU Hasyim Asyari, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin. Sementara, dari Bawaslu hadir Ketua Rahmat Bagja didampingi seluruh anggotanya yaitu Lolly Suhenty, Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, dan Puadi.

Selain itu, turut hadir tim kuasa hukum dari pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan tim kuasa hukum pasangan Calon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Saat ini, Kuasa Hukum KPU dari kantor hukum HICON Law and Policy Strategies tengah membacakan pokok-pokok jawaban atas permohonan PHPU Anies-Muhaimin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya