Berita

Meta/Net

Tekno

Meta Diperintahkan Hapus Larangan Kata "Syahid" di Postingan Medsos

KAMIS, 28 MARET 2024 | 12:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setelah melakukan peninjauan selama satu tahun, Dewan pengawas Meta akhirnya meminta perusahaan untuk mengakhiri larangan menyeluruh terhadap penggunaan umum kata Arab "syahid," atau "martir" dalam bahasa Inggris.

Dikutip dari Reuters, Kamis (28/3), dewan yang didanai oleh Meta namun beroperasi secara independen itu mengatakan pendekatan yang dilakukan pemilik Facebook berlebihan.

Dewan menegaskan, raksasa media sosial itu diperbolehkan menghapus postingan yang mengandung kata "syahid" hanya jika postingan tersebut terkait dengan tanda-tanda kekerasan yang jelas atau jika postingan tersebut secara terpisah melanggar aturan Meta lainnya.


Keputusan tersebut muncul setelah adanya kritik selama bertahun-tahun terhadap cara perusahaan menangani konten yang melibatkan Timur Tengah, termasuk dalam studi tahun 2021 yang dilakukan Meta sendiri yang menemukan bahwa pendekatannya memiliki dampak buruk terhadap hak asasi manusia terhadap warga Palestina dan pengguna layanan berbahasa Arab lainnya.

Kritik-kritik tersebut meningkat sejak dimulainya permusuhan antara Israel dan Hamas pada Oktober 2023.

Kelompok hak asasi manusia menuduh Meta menyembunyikan konten yang mendukung warga Palestina di Facebook dan Instagram dengan latar belakang perang yang telah menewaskan puluhan ribu orang di Gaza setelah serangan mematikan Hamas ke Israel pada 7 Oktober.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya