Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menparekraf: Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berdampak ke Pariwisata RI

RABU, 27 MARET 2024 | 14:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025 mendatang.

Di tengah kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut akan menjadi tantangan dan berdampak pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno justru menekankan bahwa dampak dari kebijakan tersebut tidak akan terlalu menimbulkan gejolak.

Ia justru berharap, kenaikan PPN justru bisa memperkuat fiskal dan ekonomi nasional untuk kesejahteraan masyarakat.


"Bahwa ini telah kita lakukan secara bertahap (kenaikan tarif PPN) dan insya allah kebijakan ini tidak akan terlalu menimbulkan gejolak," katanya, dalam pernyataannya yang dikutip Rabu (27/3).

Menurutnya, Pemerintah selalu melakukan kajian terkait dampak sebelum mengambil kebijakan tertentu, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat lebih terarah dan efektif dalam mengatasi dampak kenaikan PPN terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) sebelumnya telah memberikan pernyataan dan memperkirakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan banyak menimbulkan gejolak karena ada proses tahapan kenaikan sejak diputuskan pada tahun 2022.

Kendati demikian, Sandiaga memastikan pemerintah akan mendengar tiap masukan dari berbagai pihak. Termasuk jika ada masukan pengajuan insentif untuk diajukan ke Kementerian Keuangan.

Sementara itu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyebutkan pelaku hotel dan restoran berpotensi menyesuaikan tarif jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

"Pasti ada penyesuaian tarif kamar walaupun tamu tidak dikenakan PPN di hotel dan restoran," kata Sekretaris PHRI Bali Perry Markus di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, tamu yang menginap atau menyantap makanan di restoran tidak dikenakan PPN karena konsumen itu sudah dikenakan pajak hotel dan restoran (PB1) yang masuk pajak daerah sebesar 10 persen.

Namun, ia menambahkan hotel dan restoran berpotensi menyesuaikan tarif karena barang-barang yang mereka beli untuk menyuplai kebutuhan kamar dan restoran kena PPN.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya