Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menparekraf: Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berdampak ke Pariwisata RI

RABU, 27 MARET 2024 | 14:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025 mendatang.

Di tengah kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut akan menjadi tantangan dan berdampak pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno justru menekankan bahwa dampak dari kebijakan tersebut tidak akan terlalu menimbulkan gejolak.

Ia justru berharap, kenaikan PPN justru bisa memperkuat fiskal dan ekonomi nasional untuk kesejahteraan masyarakat.


"Bahwa ini telah kita lakukan secara bertahap (kenaikan tarif PPN) dan insya allah kebijakan ini tidak akan terlalu menimbulkan gejolak," katanya, dalam pernyataannya yang dikutip Rabu (27/3).

Menurutnya, Pemerintah selalu melakukan kajian terkait dampak sebelum mengambil kebijakan tertentu, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat lebih terarah dan efektif dalam mengatasi dampak kenaikan PPN terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) sebelumnya telah memberikan pernyataan dan memperkirakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan banyak menimbulkan gejolak karena ada proses tahapan kenaikan sejak diputuskan pada tahun 2022.

Kendati demikian, Sandiaga memastikan pemerintah akan mendengar tiap masukan dari berbagai pihak. Termasuk jika ada masukan pengajuan insentif untuk diajukan ke Kementerian Keuangan.

Sementara itu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyebutkan pelaku hotel dan restoran berpotensi menyesuaikan tarif jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

"Pasti ada penyesuaian tarif kamar walaupun tamu tidak dikenakan PPN di hotel dan restoran," kata Sekretaris PHRI Bali Perry Markus di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, tamu yang menginap atau menyantap makanan di restoran tidak dikenakan PPN karena konsumen itu sudah dikenakan pajak hotel dan restoran (PB1) yang masuk pajak daerah sebesar 10 persen.

Namun, ia menambahkan hotel dan restoran berpotensi menyesuaikan tarif karena barang-barang yang mereka beli untuk menyuplai kebutuhan kamar dan restoran kena PPN.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya