Berita

Anwar Usman dalam jumpa pers bersama Jurubicara merangkap Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dan Jurubicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Sidang PHPU Pilpres Tanpa Anwar Usman, Begini Cara MK Ambil Keputusan

SELASA, 26 MARET 2024 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tidak ikut sertanya Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang penanganan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, berakibat pada mekanisme pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menjadi hanya dilakukan 8 hakim konstitusi.

Jurubicara MK RI Fajar Laksono menjelaskan, cara pengambilan keputusan oleh hakim-hakim konstitusi tidak berubah, meskipun nantinya hanya ada 8 orang yang menangani perkara dan memplenokan hasil sidangnya.

"Jadi pengambilan keputusan di MK itu biasa diatur di Pasal 45 UU MK," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).


Dia mengurai, ada beberapa tahap mekanisme pengambilan keputusan yang akan dilakukan hakim-hakim konstitusi.

"Pertama dia harus musyawarah mufakat. Jadi 8 orang itu, 8 hakim konstitusi musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, musyawarah mufakat dulu. Jadi dikedepankan dua kali musyawarah mufakat," urainya.

Namun, Fajar mengungkapkan mekanisme kedua apabila dalam musyawarah mufakat kedua tidak mencapai kesepakatan.

"Maka diatur di UU MK itu keputusan diambil dengan suara terbanyak. Suara terbanyak itu berarti 8 hakim itu memberikan suaranya," sambungnya memaparkan.

Kendati dalam pengambilan suara terjadi remis karena jumlah hakim konstitusi genap, maka pengambilan keputusan ada pada ketua sidang pleno pengambilan keputusan.

"Bagaimana kalau terjadi 4 banding 4 (pengambilan keputusan lewat voting)? Di Pasal 45 ayat (8) (UU MK) itu dikatakan, 'dalam hal suara hakim itu sama banyak maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada'. Itu ketentuan undang-undang," beber Fajar.

"Jadi enggak ada cerita, putusan itu deadlock dengan 8 hakim konstitusi. Pasti ada putusannya, dan itu sudah diatur dalam UU MK. Kalau 4 banding 4, gimana yang jadi putusan? Dimana ketua sidang pleno hakim di situ berada (di keputusan mana dia berada)," tandasnya.

Anwar Usman tidak ikut serta dalam penanganan perkara sengketa Pilpres 2024 karena terdapat Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), terhadap kasus pelanggaran etik hakim-hakim konstitusi dalam menangani perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya