Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Istimewa

Politik

Timnas Amin Bersyukur Sidang Sengketa Pilpres Tanpa Anwar Usman

SELASA, 26 MARET 2024 | 19:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim pemenangan pasangan Capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) mendukung sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berjalan tanpa Anwar Usman.

"Bagus itu (persidangan tanpa Anwar Usman)," kata Jurubicara Timnas Amin, Andi Sinulingga, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/3).

"Harusnya dari awal perubahan syarat cawapres dia tidak bisa terlibat karena konflik kepentingan," sambungnya.


Terpisah, Jurubicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, Anwar Usman tidak ikut dalam penanganan perkara sengketa Pilpres 2024, merupakan amanat Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terhadap kasus pelanggaran etik hakim-hakim konstitusi dalam penanganan perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Seperti yang beberapa kali saya sampaikan juga, kalau di pilpres ini perintah dari keputusan Majelis Kehormatan MK. Jadi kalau tanpa hakim konstitusi Anwar Usman itu jelas ekspresif verbis, tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilpres. Itu jelas," ujar Fajar dalam sesi doorstop di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Oleh karena itu, Fajar memastikan pelaksanaan sidang pendahuluan untuk dua perkara sengketa pilpres, tidak ikut ditangani oleh Anwar Usman yang terbukti membiarkan pihak di luar MK mengintervensi pengambilan keputusan atas penanganan perkara pengujian undang-undang.

"Nah rencana yang akan dilaksanakan MK itu, ya rencana sidang pleno dengan 8 hakim konstitusi," tandas Fajar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya