Berita

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyaksikan laga Timnas Indonesia melawan Vietnam di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (21/3)/Net

Politik

Upah Wasit di Prancis Masih Lebih Besar dari Gaji Presiden dan Menteri di Indonesia

SELASA, 26 MARET 2024 | 17:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menjadi wasit di Liga Prancis bisa jadi lebih menarik ketimbang menjadi pejabat negara di Indonesia. Selain tingkat stres yang lebih rendah, wasit di Prancis juga punya penghasilan lebih besar dibanding para pejabat tinggi di negeri ini.

Merujuk laporan media ternama Prancis, L'Equipe, para wasit di Ligue 1 atau kasta tertinggi Liga Prancis mendapatkan gaji tetap sebesar 7.239 euro, atau sekitar Rp124 juta per bulan. Angka ini belum dipotong pajak.

Dengan demikian, dalam satu tahun wasit Ligue 1 akan menerima sekitar 75 ribu euro atau Rp1,28 miliar.

Menariknya lagi, selain gaji tetap yang angkanya fantastis, wasit Ligue 1 juga mendapat "tunjangan" 3.375 euro (sekitar Rp57,8 juta) setiap memimpin satu pertandingan kompetisi lokal. Jumlah tersebut masih ditambah uang saku sebesar 600 euro (Rp10,3 juta) untuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi selama 3 hari.

Gaji wasit Ligue 1 Prancis itu memang terasa sangat tinggi ketika dibandingkan dengan gaji pejabat negara di Indonesia. Bagaimana tidak, besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden saja tak sampai separuh dari gaji wasit Ligue 1.

Dalam beleid ini disebutkan gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden adalah sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR, Ketua MPR, dan Menteri Negara.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

Dengan demikian, gaji pokok presiden per bulan adalah 6 x Rp5,04 juta, yaitu Rp30,24 juta.

Itu memang baru gaji pokok. Presiden juga berhak memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Keppres No 68/2001 menetapkan tunjangan jabatan presiden adalah Rp32,5 juta per bulan. Sehingga, presiden bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp62 juta per bulan. Atau Rp744 juta per tahun.

Lalu bagaimana dengan gaji serang menteri? Sesuai PP 60/2000, seorang Menteri Negara berhak mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji, juga berhak atas sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Di mana para petinggi Kementerian ini berhak mendapat tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.

Pasal 1 Ayat (2) bagian e Keppres No 68 Tahun 2001, menyebutkan,"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000,00."

Jika ditotal, seorang Menteri negara seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang baru menjabat sebagai Menteri ATR/BPN bisa mengantongi sekitar Rp18.648.000 per bulan.

Angka ini belum menghitung tunjangan atau fasilitas lainnya seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya