Berita

Komisi IX DPR bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan/RMOL

Politik

Komisi IX DPR Cecar Menaker Soal THR

SELASA, 26 MARET 2024 | 15:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi IX DPR mencecar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah terkait kebijakan pembayaran THR perusahaan terhadap karyawan, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/3).

Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menyampaikan kritiknya kepada Menaker Ida Fauziah terkait pelanggaran yang kerap dilakukan perusahaan saat memberi THR (tunjangan hari raya) kepada karyawan.

“Modus pelanggaran THR, pertama tidak dibayar sama sekali, yang kedua pekerja di PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya, untuk menghindari THR. Ketiga, pembayarannya dicicil. keempat, dibayar setelah hari raya, dan kelima, THR diganti bahan pokok. Itu bentuk-bentuk pelanggaran THR,”  Edy mengurai.


Menurutnya, berdasar laporan yang disampaikan Menaker Ida Fauziah, ada 124 perusahaan bermasalah soal pemberian THR kepada karyawan, dari 1.558 pengaduan yang masuk.

Edy mempertanyakan terkait pengaduan itu, sudah ditangani atau belum.

“Pertanyaan saya dari data itu, apakah semua pengaduan diselesaikan sebelum atau sesudah hari raya, tolong dirinci,” katanya.

Sementara anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini, juga mempertanyakan laporan Posko THR, dan apa tindaklanjut dari Kemenaker terhadap perusahaan yang bandel.

“Di sini hanya menjelaskan jumlah pengaduan, tapi belum tergambar berapa persen kepatuhan yang dilakukan perusahaan-perusahaan itu. Saya kira ini penting,” ucapnya.

“Kita bisa memprediksi bahwa upaya-upaya yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sudah optimal, tapi kalau tidak ada persentasenya kita tidak mendapat gambaran,” tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya