Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno/Istimewa

Politik

Parpol Kalah Tak Usah Ikut Nikmati Kursi Menteri

SELASA, 26 MARET 2024 | 13:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai politik yang kalah dalam Pemilu 2024 seharusnya menghormati keputusan suara rakyat dengan memberikan dukungan kepada pemerintahan yang terpilih secara demokratis.

Namun, hal ini bukan berarti partai politik yang kalah harus ikut menjadi bagian dari pemerintahan.

"Kalau kalah ya kalah saja. Enggak usah ikutan nikmati menteri. Kasian pemilih jangan dikacangin terus," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/3).


Oleh karena itu, menjadi oposisi yang konstruktif adalah pilihan yang lebih bijak bagi partai politik yang kalah dalam pemilu.

Sebagai oposisi, lanjut Adi, partai politik memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintahan, menyoroti kelemahan atau kesalahan, serta menyuarakan pendapat alternatif.

Dengan cara ini, partai politik tetap dapat mempengaruhi arah kebijakan negara tanpa harus terikat dengan tanggung jawab langsung dalam pemerintahan.

"Membangun bangsa tak harus jadi menteri. Bisa dari luar. Persatuan tak harus rangkulan dapat menteri. Dari luar juga bisa persatuan," tandas analis politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya