Berita

bank bjb menghadirkan program Beruntung (beri referral dapat untung)/Ist

Bisnis

Ajak Teman Nabung bank bjb Dapat Untung!

SENIN, 25 MARET 2024 | 09:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Program menarik dihadirkan bank bjb bertajuk Beruntung (beri referral dapat untung). Program ini dihadirkan untuk memberikan insentif kepada pihak eksternal yang merekomendasikan nasabah pensiunan baru menjadi nasabah bank bjb.
   
Program ini berlangsung mulai tanggal 1 Maret 2024 hingga 30 Juni 2024 menyasar nasabah yang memilih produk bjb Tandamata Purnabakti Taspen dan bjb Tandamata Purnabakti Asabri dengan jenis account tertentu.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto mengatakan bahwa program ini akan memberikan pelayanan maksimal bagi nasabah, khususnya kepada pensiunan berupa cashback langsung ke rekening bank bjb.


"Kami ingin memberi apresiasi kepada masyarakat yang telah mempercayakan bank bjb sebagai mitra keuangan. Program 'Beruntung' ini juga komitmen bank bjb dalam memberikan layanan terbaik bagi nasabah," ujar Widi, Senin (25/3).

Hadiah atau insentif diberikan kepada peserta yang telah memberikan Nomor Akun Referral (NoA) dalam jumlah tertentu. Mereka akan mendapatkan insentif sebesar Rp50 ribu untuk 15 NoA pertama, dan Rp100 ribu untuk setiap NoA berikutnya.

Untuk mendapatkan program ini, peserta harus merupakan nasabah perorangan baru maupun eksisting bank bjb, bukan pegawai bank bjb.

Peserta juga harus memastikan belum memiliki rekening bjb Tandamata Purnabakti dan tidak terdaftar sebagai debitur Kredit Pra Purnabakti bank bjb.

“Program ini menjadi langkah strategis bank bjb memperluas pasar dan memperkuat hubungan dengan nasabah, juga memperkokoh posisi bank bjb sebagai salah satu bank terbesar,” pungkas Widi.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya