Berita

Unggahan akun Bea Cukai Kualanamu yang viral di media sosial/Net

Bisnis

Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf Soal Video Bea Cukai yang Viral tentang Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri

SENIN, 25 MARET 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat konten yang diunggah oleh akun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu, soal alur barang bawaan penumpang ke luar negeri.

Yustinus menegaskan bahwa konten tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan maksud atau substansi peraturan yang berlaku, khususnya terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ujar Yustinus lewat akun X (Twitter) pribadinya @prastow, dikutip Senin (25/3).


Menurutnya, pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan pada barang-barang bernilai tinggi seperti sepeda, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser.

Yustinus menegaskan bahwa tas jinjing atau sepatu, seperti yang diunggah dalam konten tersebut, tidak termasuk dalam kategori yang memerlukan deklarasi.

"Jadi, bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," tegasnya.

Dalam praktiknya, kata Yustinus, Kantor Bea Cukai telah sangat selektif dalam menentukan barang yang memerlukan deklarasi.

Menurutnya, fakta di lapangan sangat jarang ditemukan penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan tetap dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.

Stafsus menkeu itu pun menekankan bahwa deklarasi barang bawaan ke luar negeri hanya bersifat opsional dan tidak wajib dilakukan, namun akan memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air.

"Layanan deklarasi pun diberikan di area KEBERANGKATAN INTERNASIONAL, bukan area KEDATANGAN. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi," terang Yustinus.

Di sisi lain, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa aturan tersebut justru memberikan kemudahan pelayanan bagi penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, sehingga mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang yang bersangkutan saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.

Namun unggahan konten video oleh akun Instagram KPPBC TMP B Bandara Kualanamu yang menjelaskan aturan membawa barang ke luar negeri itu terlanjur viral di media sosial dan mendapat banyak kritik dari netizen, yang meminta penjelasan lebih lanjut terkait isi video tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya