Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Penempatan TNI-Polri Aktif di Pos Jabatan Sipil Ancam Demokrasi

MINGGU, 24 MARET 2024 | 16:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rencana pemerintah yang membolehkan perwira TNI-Polri aktif dapat menempati jabatan sipil dan aparatur sipil negara (ASN) dinilai akan mengancam demokrasi dan supremasi sipil.

"Aturan TNI-Polri jadi ASN dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil. Hal ini karena aparat pemegang senjata yang memiliki spesialisasi penggunaan kekerasan memiliki kesempatan menduduki posisi aparatur sipil, yang artinya memungkinkan mereka mengintervensi kebebasan sipil atas nama stabilitas negara," ujar pengamat politik FHISIP Universitas Terbuka Insan Praditya Anugrah dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (24/3).

Menurut Insan, militer dan aparat pengguna kekerasan bersenjata tidak seharusnya mengintervensi ranah pelaksanaan kebijakan karena sifatnya yang anti-dinamika dan cenderung represif.


“Militer hendaknya tetap di barak dan menjadi alat pertahanan negara professional tidak mencampuri urusan publik masyarakat,” imbuhnya.

"Kita tahu bahwa yang terjadi pada Orde Baru dan sejumlah rezim junta militer diawali dari pengambilan jabatan-jabatan sipil oleh aparat pemegang senjata. Kegunaan konsep militer professional kembali ke barak berdasarkan Samuel P Huntington dan penegakan supremasi sipil itu supaya ranah pelaksanaan kebijakan kehidupan masyarakat tidak diintervensi oleh militer yang memiliki sifat alamiah anti-dinamika, dan cenderung represif," tambahnya menjelaskan.

Di Indonesia sendiri, penghapusan peran militer dan aparat pemegang senjata dalam bidang-bidang aparatur sipil sudah diatur dalam TAP MPR No. 6 dan 7/2000 tentang penghapusan Dwifungsi ABRI. Penghapusan Dwifungsi ABRI yang kini dikenal TNI-POLRI tersebut merupakan amanat dari reformasi 1998.

"Penghapusan fungsi ganda (Dwifungsi) ABRI yang saat in jadi TNI dan Polri sudah diatur dalam TAP MPR 6 dan 7 tahun 2000. Reformasi sudah mengamanatkan bahwa organisasi bersenjata tidak boleh mengambil peran dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan politik, dalam hal ini pemerintahan. Memasukkan TNI-Polri kembali ke dalam jabatan sipil tidak sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi," pungkas Insan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya