Berita

Satpolairud Polresta Pati menggerebek rumah kosong menimbun solar bersubsidi Desa Dukuhseti Pati/RMOLJateng

Presisi

Gerebek Penimbunan Solar Ilegal, 3 Pemuda di Pati Diamankan Polisi

MINGGU, 24 MARET 2024 | 05:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Satpolairud Polresta Pati menggerebek rumah kosong yang diduga sebagai tempat menimbun penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Rumah yang digerebek itu berada di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti RT 2 RW 3, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah.    

Dalam penggerebekan itu polisi juga meringkus 3 orang pemuda. Para tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Pati ini yakni MI (30) warga Desa Banyutowo berperan sebagai sopir, AS (18) warga Banyutowo pemilik BBM, dan AR (24) warga Dukuhseti berperan sebagai kernet mobil.


Tiga tersangka berikut barang bukti langsung diamankan SatPolairud Polresta Pati. Puluhan jerigen solar bersubsidi ini, berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah Dukuhseti.

Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Polairud Kompol Hendrik Irawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan dengan membuntuti mobil pick up mengangkut jerigen ditutup terpal dari Desa Banyutowo Dukuhseti menuju rumah kosong di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti.

Mobil pick up yang dibuntuti polisi itu mengangkut 27 jerigen, masing-masing berisi sekitar 30 liter jenis solar.

“Sedangkan rumah kosong dijadikan penampungan oleh para tersangka dan terdapat 7 buah toren berkapasitas 1.000 liter yang berisikan solar,” imbuh Kompol Hendrik, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (23/3)

Kepada tiga tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Sedangkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana.

“Ketiga tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya