Berita

Satpolairud Polresta Pati menggerebek rumah kosong menimbun solar bersubsidi Desa Dukuhseti Pati/RMOLJateng

Presisi

Gerebek Penimbunan Solar Ilegal, 3 Pemuda di Pati Diamankan Polisi

MINGGU, 24 MARET 2024 | 05:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Satpolairud Polresta Pati menggerebek rumah kosong yang diduga sebagai tempat menimbun penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Rumah yang digerebek itu berada di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti RT 2 RW 3, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah.    

Dalam penggerebekan itu polisi juga meringkus 3 orang pemuda. Para tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Pati ini yakni MI (30) warga Desa Banyutowo berperan sebagai sopir, AS (18) warga Banyutowo pemilik BBM, dan AR (24) warga Dukuhseti berperan sebagai kernet mobil.


Tiga tersangka berikut barang bukti langsung diamankan SatPolairud Polresta Pati. Puluhan jerigen solar bersubsidi ini, berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah Dukuhseti.

Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Polairud Kompol Hendrik Irawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan dengan membuntuti mobil pick up mengangkut jerigen ditutup terpal dari Desa Banyutowo Dukuhseti menuju rumah kosong di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti.

Mobil pick up yang dibuntuti polisi itu mengangkut 27 jerigen, masing-masing berisi sekitar 30 liter jenis solar.

“Sedangkan rumah kosong dijadikan penampungan oleh para tersangka dan terdapat 7 buah toren berkapasitas 1.000 liter yang berisikan solar,” imbuh Kompol Hendrik, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (23/3)

Kepada tiga tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Sedangkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana.

“Ketiga tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya