Berita

Satpolairud Polresta Pati menggerebek rumah kosong menimbun solar bersubsidi Desa Dukuhseti Pati/RMOLJateng

Presisi

Gerebek Penimbunan Solar Ilegal, 3 Pemuda di Pati Diamankan Polisi

MINGGU, 24 MARET 2024 | 05:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Satpolairud Polresta Pati menggerebek rumah kosong yang diduga sebagai tempat menimbun penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Rumah yang digerebek itu berada di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti RT 2 RW 3, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah.    

Dalam penggerebekan itu polisi juga meringkus 3 orang pemuda. Para tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Pati ini yakni MI (30) warga Desa Banyutowo berperan sebagai sopir, AS (18) warga Banyutowo pemilik BBM, dan AR (24) warga Dukuhseti berperan sebagai kernet mobil.


Tiga tersangka berikut barang bukti langsung diamankan SatPolairud Polresta Pati. Puluhan jerigen solar bersubsidi ini, berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah Dukuhseti.

Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Polairud Kompol Hendrik Irawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan dengan membuntuti mobil pick up mengangkut jerigen ditutup terpal dari Desa Banyutowo Dukuhseti menuju rumah kosong di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti.

Mobil pick up yang dibuntuti polisi itu mengangkut 27 jerigen, masing-masing berisi sekitar 30 liter jenis solar.

“Sedangkan rumah kosong dijadikan penampungan oleh para tersangka dan terdapat 7 buah toren berkapasitas 1.000 liter yang berisikan solar,” imbuh Kompol Hendrik, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (23/3)

Kepada tiga tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Sedangkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana.

“Ketiga tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya