Berita

Satpolairud Polresta Pati menggerebek rumah kosong menimbun solar bersubsidi Desa Dukuhseti Pati/RMOLJateng

Presisi

Gerebek Penimbunan Solar Ilegal, 3 Pemuda di Pati Diamankan Polisi

MINGGU, 24 MARET 2024 | 05:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Satpolairud Polresta Pati menggerebek rumah kosong yang diduga sebagai tempat menimbun penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Rumah yang digerebek itu berada di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti RT 2 RW 3, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah.    

Dalam penggerebekan itu polisi juga meringkus 3 orang pemuda. Para tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Pati ini yakni MI (30) warga Desa Banyutowo berperan sebagai sopir, AS (18) warga Banyutowo pemilik BBM, dan AR (24) warga Dukuhseti berperan sebagai kernet mobil.


Tiga tersangka berikut barang bukti langsung diamankan SatPolairud Polresta Pati. Puluhan jerigen solar bersubsidi ini, berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah Dukuhseti.

Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Polairud Kompol Hendrik Irawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan dengan membuntuti mobil pick up mengangkut jerigen ditutup terpal dari Desa Banyutowo Dukuhseti menuju rumah kosong di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti.

Mobil pick up yang dibuntuti polisi itu mengangkut 27 jerigen, masing-masing berisi sekitar 30 liter jenis solar.

“Sedangkan rumah kosong dijadikan penampungan oleh para tersangka dan terdapat 7 buah toren berkapasitas 1.000 liter yang berisikan solar,” imbuh Kompol Hendrik, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (23/3)

Kepada tiga tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Sedangkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana.

“Ketiga tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya