Berita

Direktur Pengumpulan Badan Baznas RI Faisal Qosim/Ist

Nusantara

Baznas Dorong Optimalisasi Manajemen Zakat Fitrah Berbasis UPZ Masjid

SABTU, 23 MARET 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI berkomitmen dalam melakukan syiar terkait pemanfaatan dana zakat fitrah bagi masyarakat. Diantaranya, Baznas terus mendorong dakwah zakat berbasis Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid.

Direktur Pengumpulan Badan Baznas RI Faisal Qosim mengatakan, dakwah zakat berbasis UPZ masjid dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah.

Menurut Faisal Qosim, ada tiga manajemen zakat fitrah berbasis UPZ masjid. Pertama, Idaroh atau struktur dan administrasi. Idaroh ini bisa meliputi tempat berkumpulnya pengurus masjid.


"Insya Allah saya memastikan setiap masjid ada pengurusnya dan ada tempatnya," kata Faisal Qosim dalam Webinar Seri Ramadan tentang “Pengelolaan Zakat Berbasis Masjid” yang dikutip Sabtu (23/3).

Faisal menjelaskan, kedua, Imaroh atau progam dan layanan seperti pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS). Jadi jika manajemen zakat berbasis masjid, maka ini adanya di imaroh.

Faisal Qosim menambahkan, manajemen kedua ini menjadi tolak ukur dalam kemakmuran masjid. Di mana tingkat makmurnya masjid bukan hanya dilihat dari ibadahnya, melainkan dari zakatnya.

"Jadi pengurus masjid tidak hanya fokus kepada bagaimana ramainya salat, tapi bagaimana ramainya berzakat," jelasnya.

"Sebab masjid yang disebut makmur bukan hanya dilihat dari salatnya, melainkan zakatnya," imbuhnya.

Ketiga, Riayah atau semua fasilitas masjid berupa pemeliharaan, keamanan dan lain-lain. Tentu di dalam masjid ada fasilitas-fasilitas yang dapat digunakan dalam menunjang kegiatan beribadah.

"Karena itu, jika ketiga menajemen dilakukan maka manajemen zakat berbasis masjid akan berjalan baik," demikian Faisal Qosim.





Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya