Berita

Situs Gunung Padang, Jawa Barat/Net

Publika

Gunung Padang: Wiley Menarik Makalah Tanpa Bukti Ilmiah

OLEH: TIM PENELITI SITUS GUNUNG PADANG
JUMAT, 22 MARET 2024 | 23:56 WIB

KAMI, para penulis sangat kecewa dengan penarikan semena-mena tanpa alasan ilmiah yang jelas atas makalah kami berjudul “Geo-Archaeological Prospecting of Gunung Padang Buried Prehistoric Pyramid in West Java, Indonesia” yang diterbitkan dalam Archaeological Prospection oleh Wiley pada tanggal 20 Oktober 2023.

Alasan penarikan makalah ilmiah ini hanya bersandar pada klaim tanpa bukti dan penjelasan ilmiah yang cukup, diajukan oleh pihak ketiga karena memiliki pendapat (opini) berbeda, dan tidak percaya pada banyak bukti, analisis, dan kesimpulan di dalam makalah.

Meskipun kami sudah berupaya keras menyangkal klaim tak berdasar ini dengan data ilmiah yang kuat, namun Tim Wiley tetap bersikukuh untuk memihak klaim pihak ketiga tersebut yang tidak disebutkan namanya (anonim).


Sampai saat ini, baik pihak ketiga anonim maupun Tim Wiley tidak pernah memberikan bukti konklusif dan alasan ilmiah yang cukup untuk mendukung pernyataan mereka bahwa makalah kami mempunyai kesalahan besar sehingga diputuskan untuk dicabut.

Proses penarikan makalah ini jelas tidak memakai kaidah ilmiah yang elegan. Semestinya, perbedaan pendapat di forum ilmiah disikapi dengan menerbitkan makalah ilmiah yang kontra penelitian, atau menerbitkan letter to editors dan sebagainya.

Dengan cara tersebut, publik akan tercerahkan tentang substansi perbedaan pendapat ini melalui debat ilmiah yang baik dan elegan pada jurnal tersebut. Namun yang terjadi, co-editor jurnal menarik makalah yang akibatnya cenderung kontraproduktif, mematikan usaha keras penelitian selama lebih dari satu dekade, menutup pintu diskusi, dan menghalangi inovasi ilmiah.

Apakah penarikan makalah ini merupakan bentuk sensor kejam, yang secara terang-terangan mengabaikan prinsip-prinsip dasar penelitian ilmiah, transparansi, dan keadilan dalam wacana akademis?

Kami mendesak komunitas akademis, organisasi ilmiah, dan individu yang peduli untuk mendukung kami dalam menentang penarikan tidak adil ini, yang notabene tidak sesuai prinsip integritas, transparansi, dan keadilan dalam penelitian dan penerbitan ilmiah.

Sebagaimana diuraikan dalam makalah dan dijelaskan lebih lanjut dalam korespondensi kami, lapisan susunan batuan, diidentifikasi sebagai Unit 1, 2, dan 3, di mana sampel-sampel tanah diekstraksi untuk dianalisis carbon dating, telah dipastikan sebagai lapisan konstruksi buatan manusia atau fitur arkeologis, bukan formasi geologi alami.

Lapisan-lapisan ini juga mengandung banyak artefak batuan (portable artifacts), yang menambah bukti bahwa susunan lapisan batuan ini hasil aktivitas manusia.

Lebih jauh lagi, hasil penentuan umur absolut dengan analisis carbon dating tidak sekadar menafsirkan keberadaan piramida kuno yang dibangun 9.000 tahun lalu atau lebih, namun menunjukkan keberadaan struktur kompleks yang terdiri dari tiga lapisan batuan konstruksi, yang didirikan dalam fase berbeda: 1.000 - 2.000 SM (Unit 1), 5.500 - 6.000 SM (Unit 2), dan 14.000 - 25.000 SM (Unit 3).

Perlu dipahami, jika membantah kesimpulan bahwa lapisan batuan (Unit 1, 2, 3) adalah struktur buatan manusia, maka mereka harus memberikan penjelasan geologinya, termasuk tipe batuan alamiah apa yang mempunyai bentuk, komposisi dan susunan seperti yang terlihat di Gunung Padang.

Tanpa alasan ilmiah yang memadai, penarikan makalah ini tidak memiliki validitas, karena mengabaikan bukti substansial yang disajikan dalam makalah dan penjelasan lebih lanjut dalam korespondensi kami.

Sebaliknya, mereka secara efektif ‘mengubur' bukti-bukti ilmiah tersebut.

Sehubungan pernyataaan di atas, kami melampirkan artikel asli, dokumen kritik pihak ketiga, korespondensi kami dengan Tim Wiley, data tambahan, dan tanggapan terhadap alasan penarikan, seperti tertuang dalam lampiran di bawah ini.

Tim Penulis
Danny Hilman Natawidjaja, Andang Bachtiar, Bagus Endar B. Nurhandoko, Ali Akbar, Pon Purajatnika, Mudrik R. Daryono, Dadan D. Wardhana, Andri S. Subandriyo, Andi Krisyunianto, Taqiyuddin, Budianto Ontowiryo, dan Yusuf Maulana

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya