Berita

Syahganda Nainggolan/Net

Politik

Sambut Putusan MK, Syahganda Siap Gugat Presiden Jokowi

JUMAT, 22 MARET 2024 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa pasal 14 dan 15 UU Peraturan Hukum Pidana 1946 bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, disambut hangat aktivis Syahganda Nainggolan.

Usai putusan itu diterbitkan, Syahganda berencana untuk melakukan langkah perdata menggugat Presiden Jokowi atas pemenjaraan dirinya.

Rencananya, gugatan itu akan dilakukan bersama Jumhur Hidayat dan Anton Permana, yang bersama-sama dipenjara beberapa tahun lalu, terkait kritik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas UU Omnibus Law Cipta Kerja.


"Saya sudah berkoordinasi dengan Jumhur Hidayat, yang juga masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung atas tuduhan yang ditersangkakan sebagai pembuat onar yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Syahganda kepada wartawan, Kamis (22/3)

Syahganda dan Jumhur di penjara di tahanan Bareskrim Mabes Polri selama masing-masing 10 bulan dan 7 bulan antara tahun 2020 dan 2021, dengan menggunakan UU Hukum Pidana 1946 tersebut.

Syahganda menambahkan bahwa keputusan MK tersebut menunjukkan bahwa benar Jokowi selama ini telah memberangus pihak oposisi secara asal-asalan.

Berbagai ahli hukum tata negara sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa UU Hukum Pidana 1/1946 tersebut memang tidak pantas digunakan membungkam masyarakat kritis, karena merupakan warisan kolonial Belanda.

Dengan alasan itu dan hilangnya kemerdekaan hidup korban penjara, Syahganda memandang dia pantas menggugat perdata Jokowi atau pemerintahannya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya