Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan sanksi pidana terhadap eks PPLN Kuala Lumpur atas penambahan dan pengurangan daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia pada KamisĀ (21/3)/Ist

Hukum

Terbukti Bersalah Palsukan Data Pemilih, 7 PPLN Kuala Lumpur Tak Dipenjara

JUMAT, 22 MARET 2024 | 11:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis bersalah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa memalsukan data pemilih.

Hakim Ketua Majelis Buyung Dwikora membacakan amar putusan untuk 7 PPLN Kuala Lumpur yang di antaranya Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.

Buyung menyampaikan, ketujuh terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan. Namun karena pertimbangan akademis, mengingat mereka merupakan mahasiswa S2 dan dosen, maka dilakukan masa percobaan untuk tidak ditahan selama satu tahun.


"Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," ujar Buyung dikutip hari ini melalui siaran ulang di Youtube, untuk sidang putusan PN Jakpus yang berlangsung Kamis kemarin (21/3).

Selain itu, Buyung juga menyebutkan sanksi tambahan yang dikenakan kepada tujuh PPLN yang dinonaktifkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan indikasi pemalsuan data pemilih terjadi dalam perhelatan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

"Menghukum para Terdakwa membayar denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan," tambahnya menegaskan.

Lebih lanjut, Buyung menyampaikan alasan Majelis Hakim PN Jakpus memandang 7 PPLN yang bersalah diberikan keringanan karena saat ini bertindak sebagai mahasiswa dan dosen, sehingga ada masa percobaan satu tahun meski dijatuhi 4 bulan penjara.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tidaklah layak, patut dan proporsional apabila para terdakwa yang merupakan dosen atau mahasiswa Indonesia sedang mengambil pendidikan di Malaysia untuk menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan apalagi para terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis hakim berpendapat cukup manusiawi, memadai, dan proporsional dan adil apabila pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa tidak perlu dijalani dalam lembaga pemasyarakatan," demikian Buyung menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya