Berita

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni/RMOL

Hukum

Ahmad Sahroni Akui Ada Aliran Rp840 Juta dari SYL ke Partai Nasdem

JUMAT, 22 MARET 2024 | 10:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni membenarkan adanya aliran uang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem sebesar Rp840 juta.

Hal itu diakui langsung Sahroni saat memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/3).

Awalnya, Sahroni membenarkan soal adanya aliran uang korupsi SYL ke Nasdem sebesar Rp40 juta seperti yang terungkap dalam surat dakwaan SYL dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Oh iya ada, memang benar ada, Rp40 juta ya, dua kali transfer ke Fraksi Nasdem. Itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja," kata Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat pagi (22/3).

Bukan hanya itu, kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini, ada juga aliran uang dari SYL ke Nasdem sebesar Rp800 juta.

"Yang di pengadilan sudah kelihatan ada aliran ke Nasdem tapi ke fraksi, sumbangan sejumlah Rp40 juta. Yang Rp800 juta itu sumbangan juga, tapi nggak dipakai, kita kembalikan. Sudah dikembalikan ke rekening penampungan," ungkap Sahroni.

Uang Rp800 juta itu kata Sahroni, sudah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sekitar 3 bulan yang lalu.

"Jadi ada 2 (penerimaan dari SYL ke Nasdem), Rp800 juta dengan Rp40 juta. Yang Rp800 juta sudah 3 bulan yang lalu kalau nggak salah dipulangin, tercatat," pungkas Sahroni.

Adapun selain menjadi tersangka kasus dugaan TPPU, SYL juga kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.

SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

UPDATE

LKPP Dorong UMKK di NTT Masuki Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:07

Dubes Terpilih AS Kamala Lakhdhir Ngaku Senang Ditugaskan di Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:06

Sofyan Tan: Hindari Pinjol dan Judi Online dengan 4 Pilar Kebangsaan

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:00

Iklan Judi Online Racuni Masyarakat, Ini Langkah Konkret Kominfo

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:53

Ikut Sekolah Pemimpin Perubahan, Gus Nung Makin Pede Tarung di Jepara

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:52

Nasfryzal Carlo Ingin Fokus Perkuat Kearifan Lokal

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:35

Bawaslu Berhasil Raih WTP Kesembilan Kali dari BPK

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:27

PAN Tak Ambil Pusing Soal Tarik-Menarik RK di Jakarta atau Jabar

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:08

PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:07

Jajaki Dukungan PKB di Pilkada Medan, Prof Ridha Temani Cak Imin Jalan Sore di Berastagi

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:01

Selengkapnya