Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni/Net

Politik

KPK Yakin Ahmad Sahroni Kooperatif

JUMAT, 22 MARET 2024 | 09:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, kooperatif dan hadir pada pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, sesuai konfirmasi, Sahroni akan hadir dan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (22/3).

"Iya sesuai surat konfirmasinya dijadwalkan, hari ini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi," kata Ali kepada wartawan, Jumat pagi (22/3).


Ali meyakini, Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem itu akan kooperatif hadir untuk diperiksa sebagai saksi sesuai dengan agenda yang ditentukannya.

"Kita tunggu, kami yakin saksi akan kooperatif hadir," pungkas Ali.

Sedianya Sahroni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat lalu (8/3). Namun, Sahroni tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan.

Selain menjadi tersangka kasus dugaan TPPU, SYL juga kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.

KPK mengungkapkan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi SYL ke Partai Nasdem. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/2).

SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Atas pengumpulan uang tersebut, dipergunakan untuk kepentingan SYL beserta keluarga. Di mana, uang tersebut digunakan untuk keperluan istri terdakwa SYL sebesar Rp938,94 juta; untuk keperluan keluarga SYL sebesar Rp992.296.746 (Rp922,2 juta).

Selanjutnya untuk keperluan pribadi SYL sebesar Rp3.331.134.246 (Rp3,3 miliar); untuk kado undangan sebesar Rp381.612.500 (Rp381,6 juta); untuk Partai Nasdem sebesar Rp40.123.500 (Rp40,1 juta); untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada sebesar Rp16.683.448.302 (Rp16,68 miliar).

Kemudian untuk charter pesawat sebesar Rp3.034.591.120 (Rp3 miliar); untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875 (Rp3,5 miliar); untuk keperluan ke luar negeri sebesar Rp6.917.573.555 (Rp6,9 miliar); untuk umroh sebesar Rp1.871.650.000 (Rp1,8 miliar); dan untuk keperluan qurban sebesar Rp1.654.500.000 (Rp1,6 miliar).

Populer

Jokowi Jadi Ketum PSI, Pertama Dalam Sejarah Bapak Gantikan Anak

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:31

Roy Suryo-Rismon Sianipar-Dokter Tifa Trio Gila

Selasa, 20 Mei 2025 | 04:25

KPK Panggil Nawawi Bersama 28 Orang Lainnya di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:32

Tak Dihadiri Gojek-Grab, FGD BAM DPR Dorong Potongan 10 Persen untuk Aplikator

Kamis, 15 Mei 2025 | 01:16

Serap Aspirasi Ojol, DPR Akan Rancang UU Transportasi Online

Selasa, 20 Mei 2025 | 22:20

Jelang Demo 20 Mei, Spanduk Tuntutan Potongan Aplikator Cukup 10 Persen Bertebaran di Jakarta

Minggu, 18 Mei 2025 | 02:33

Waketum Projo Bilang Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 19 Mei 2025 | 02:19

UPDATE

Nanda-Anton Klaim Unggul 59,25 Persen di PSU Pesawaran Berdasarkan Real Count Internal

Minggu, 25 Mei 2025 | 01:59

Praktik Intimidasi dan Teror terhadap Masyarakat Ancaman Serius bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil

Minggu, 25 Mei 2025 | 01:35

Alex Marquez Menangkan Sprint Race GP Inggris 2025

Minggu, 25 Mei 2025 | 01:17

Peluru Nyasar di Palembang Diduga dari Lapangan Tembak JSC

Minggu, 25 Mei 2025 | 01:00

Resmi Bersertifikat Halal, Sarung BHS dan Atlas Bawa Standar Baru Dunia Tekstil Muslim

Minggu, 25 Mei 2025 | 00:42

Yulian Gunhar: Negara Harus Tata Ulang Subsidi Energi

Minggu, 25 Mei 2025 | 00:22

Persib Angkat Trofi Liga 1 di GBLA, Bobotoh: Rasanya Sangat Bahagia

Sabtu, 24 Mei 2025 | 23:39

Partisipasi Pemilih Menurun, Pemilu-Pilkada Serentak pada Tahun yang Sama Perlu Diubah

Sabtu, 24 Mei 2025 | 23:19

Perketat Area Pentagon, Pemerintah Trump akan Batasi Gerak Wartawan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 23:18

Jangkau Wilayah Terluar, Pemerintah Hadirkan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 22:50

Selengkapnya