Berita

Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim/Net

Politik

Jokowi Diminta Pecat Nadiem Kalau Gojek Tak Beri THR Ojol

JUMAT, 22 MARET 2024 | 05:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online atau ojol harus dipatuhi perusahaan penyedia layanan transportasi online.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul berpendapat, perusahaan transportasi online seperti Gojek jangan berlindung di balik status kemitraan.

“Karena pekerja (driver ojol) itu penyumbang utama bisnis mereka berjalan. Ada sisi manusia yang harus dimanusiakan,” kata Adib saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/3).


Terkait THR ini, menurut Adib adalah problem tahunan yang terus jadi polemik tak terselesaikan menjelang perayaan hari raya. Padahal para driver ojol juga kerap dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik di tahun-tahun pemilu.

Oleh karena itu, Adib meminta agar Presiden Joko Widodo mengambil sikap, setidaknya membela sisi kemanusiaan bagi para driver ojol.

Salah satunya mengevaluasi Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pemilik perusahaan transportasi online Gojek.

“Pecat Nadiem Makarim, atau kasih THR. Itu menurut saya langkah bijak yang bisa dilakukan Jokowi,” pinta Adib.

Daripada, lanjut Adib, publik menilai perusahaan yang berafiliasi dengan kekuasaan seolah dengan mudah mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO merespons imbauan Kemnaker untuk membayar THR kepada driver ojol.

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo mengatakan, hubungan antara perusahaan dengan driver bukan hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, melainkan hanya sebagai mitra.

“Berdasarkan ketentuan Permenaker 5/2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," ujar Rubi melalui keterangan resminya, Rabu (20/3).

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya