Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU RI: Formasi Perolehan Kursi Parlemen Belum Bisa Ditetapkan Jika Ada Sengketa di MK

KAMIS, 21 MARET 2024 | 22:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepastian mengenai formasi perolehan kursi parlemen dari partai politik (parpol) yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold), belum bisa ditetapkan jika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari menjelaskan, hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin malam, belum baku.

"Sekiranya ada perkara-perkara yang diregister dan harus diperiksa melalui persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi, maka tahapan itu (penetapan formasi kursi parlemen) belum bisa dilaksanakan," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (21/3).


Bukan hanya formasi perolehan kursi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hasyim menegaskan penetapan formasi kursi juga belum bisa ditetapkan apabila sengketa juga diajukan partai politik (parpol) untuk hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun kabupaten/kota.

"Nanti bagi daerah-daerah apakah itu provinsi, kabupaten, kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya," kata Hasyim.

"Yaitu penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan juga penetapan calon terpilih untuk pemilu DPRD dan kabupaten DPRD Kabupaten/Kota," sambungnya.

Oleh karena itu, Anggota KPU RI dua periode itu memastikan, penetapan formasi perolehan kursi parlemen tergantung pada ada tidaknya pengajuan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Pasalnya, Hasyim menegaskan bahwa penetapan formasi kursi parlemen untuk parpol-parpol yang lolos parliamentary threshold, ditentukan dari absah tidaknya hasil penghitungan dan rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan KPU RI.

"Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara ya, itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih," demikian Hasyim Asyari.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya