Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU RI: Formasi Perolehan Kursi Parlemen Belum Bisa Ditetapkan Jika Ada Sengketa di MK

KAMIS, 21 MARET 2024 | 22:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepastian mengenai formasi perolehan kursi parlemen dari partai politik (parpol) yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold), belum bisa ditetapkan jika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari menjelaskan, hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin malam, belum baku.

"Sekiranya ada perkara-perkara yang diregister dan harus diperiksa melalui persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi, maka tahapan itu (penetapan formasi kursi parlemen) belum bisa dilaksanakan," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (21/3).


Bukan hanya formasi perolehan kursi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hasyim menegaskan penetapan formasi kursi juga belum bisa ditetapkan apabila sengketa juga diajukan partai politik (parpol) untuk hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun kabupaten/kota.

"Nanti bagi daerah-daerah apakah itu provinsi, kabupaten, kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya," kata Hasyim.

"Yaitu penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan juga penetapan calon terpilih untuk pemilu DPRD dan kabupaten DPRD Kabupaten/Kota," sambungnya.

Oleh karena itu, Anggota KPU RI dua periode itu memastikan, penetapan formasi perolehan kursi parlemen tergantung pada ada tidaknya pengajuan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Pasalnya, Hasyim menegaskan bahwa penetapan formasi kursi parlemen untuk parpol-parpol yang lolos parliamentary threshold, ditentukan dari absah tidaknya hasil penghitungan dan rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan KPU RI.

"Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara ya, itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih," demikian Hasyim Asyari.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya