Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU RI: Formasi Perolehan Kursi Parlemen Belum Bisa Ditetapkan Jika Ada Sengketa di MK

KAMIS, 21 MARET 2024 | 22:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepastian mengenai formasi perolehan kursi parlemen dari partai politik (parpol) yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold), belum bisa ditetapkan jika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari menjelaskan, hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin malam, belum baku.

"Sekiranya ada perkara-perkara yang diregister dan harus diperiksa melalui persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi, maka tahapan itu (penetapan formasi kursi parlemen) belum bisa dilaksanakan," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (21/3).

Bukan hanya formasi perolehan kursi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hasyim menegaskan penetapan formasi kursi juga belum bisa ditetapkan apabila sengketa juga diajukan partai politik (parpol) untuk hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun kabupaten/kota.

"Nanti bagi daerah-daerah apakah itu provinsi, kabupaten, kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya," kata Hasyim.

"Yaitu penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan juga penetapan calon terpilih untuk pemilu DPRD dan kabupaten DPRD Kabupaten/Kota," sambungnya.

Oleh karena itu, Anggota KPU RI dua periode itu memastikan, penetapan formasi perolehan kursi parlemen tergantung pada ada tidaknya pengajuan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Pasalnya, Hasyim menegaskan bahwa penetapan formasi kursi parlemen untuk parpol-parpol yang lolos parliamentary threshold, ditentukan dari absah tidaknya hasil penghitungan dan rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan KPU RI.

"Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara ya, itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih," demikian Hasyim Asyari.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya