Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni/RMOL

Hukum

KPK Minta Sahroni Kooperatif Diperiksa Pencucian Uang SYL

KAMIS, 21 MARET 2024 | 17:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, KPK akan memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni sebagai saksi pada Jumat besok (22/3).

"Kalau sesuai (jadwal) panggilan beberapa waktu lalu pukul 10-an," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (21/3).


KPK berharap, Sahroni yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem itu bisa kooperatif hadir.

"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," pungkas Ali.

Sahroni seharusnya diperiksa KPK pada Jumat lalu (8/3). Namun, ia tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan.

SYL sendiri kini tersangkut dua kasus. Selain TPPU, ia juga telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.

KPK mengungkapkan ada aliran dana kasus dugaan korupsi SYL ke Partai Nasdem. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/2).

SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta didakwa melakukan pengumpulan uang dari  eselon I  berupa potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023.

Lalu, pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan. Bahkan pengumpulan uang itu disebut disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa, maka pejabat eselon I dipindahtugaskan atau dinonjobkan.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya