Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni/RMOL

Hukum

KPK Minta Sahroni Kooperatif Diperiksa Pencucian Uang SYL

KAMIS, 21 MARET 2024 | 17:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, KPK akan memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni sebagai saksi pada Jumat besok (22/3).

"Kalau sesuai (jadwal) panggilan beberapa waktu lalu pukul 10-an," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (21/3).


KPK berharap, Sahroni yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem itu bisa kooperatif hadir.

"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," pungkas Ali.

Sahroni seharusnya diperiksa KPK pada Jumat lalu (8/3). Namun, ia tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan.

SYL sendiri kini tersangkut dua kasus. Selain TPPU, ia juga telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.

KPK mengungkapkan ada aliran dana kasus dugaan korupsi SYL ke Partai Nasdem. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/2).

SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta didakwa melakukan pengumpulan uang dari  eselon I  berupa potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023.

Lalu, pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan. Bahkan pengumpulan uang itu disebut disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa, maka pejabat eselon I dipindahtugaskan atau dinonjobkan.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya