Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Mantan petinggi di PT Hutama Karya (Persero) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan hari ini akan memanggil 6 orang sebagai saksi dalam perkara baru ini.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT HK Persero," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (21/3).
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Putut Aribowo selaku Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya tahun 2014-2020, Gatot Aries Purboyo selaku VP PBI PT Hutama Karya tahun 2016-2020, Anis Anjayani selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya tahun 2014-2019.
Selanjutnya, Slamet Budi Hartadji selaku Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2018-2019, Setya Shri Laksana selaku Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2019-2021, dan Widodo Mudjiono selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2018-2019.
Pada Rabu (13/3), KPK resmi mengumumkan tengah melakukan proses penyidikan perkara baru ini yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang pejabat internal di PT Hutama Karya, dan 1 orang pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga orang yang dicegah merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Persero Bintang Perbowo, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.