Berita

Petani Kota Baru melaporkan Pemprov Lampung ke Polda, Rabu (20/3)/Dok LBH

Nusantara

Petani Kota Baru dan LBH Laporkan Pemprov Lampung ke Polda

KAMIS, 21 MARET 2024 | 06:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama petani Kota Baru melaporkan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung ke Polda, Rabu (20/3).

Pemprov Lampung dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Laporan polisi ini teregistrasi dengan nomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/Polda Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi mengatakan, laporan tersebut didasari pada tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui BPKAD Provinsi yang menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.


"Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh di lahan yang digarap Tini diduga karena Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom," kata Sumaindra, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (20/3).

Sumaindra menjelaskan, para petani penggarap Kota Baru tidak semerta-merta menggarap di lahan tersebut. Mereka merupakan penggarap turun-temurun sejak 1950-an.

Penggarap yang mayoritas berasal dari 3 desa sekitar Kota Baru sudah menggarap sejak tanah tersebut masih berstatus kawasan hutan register 40 Gedong Wani yang ditukar guling (ruilslag) oleh Pemerintah Provinsi Lampung era Gubernur Sjachroedin ZP yang dimohonkan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian, lahan tersebut ditetapkan sebagai wilayah yang akan dibangun ibu kota baru dari Provinsi Lampung sejak 2011 lalu. Akibat proyek tersebut mangkrak, lahannya disewakan Rp3 juta per hektare per tahun.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Lampung, Meidiyandra Eka Putra menegaskan, pihaknya bukan menggusur, melainkan melakukan penertiban lahan milik Pemprov yang masih diduduki petani.

"Kami melakukan penertiban aset milik Pemprov Lampung sesuai amanah Peraturan Perundang-undangan," kilah  Meidiyandra, Minggu (17/3).

Meidiyandra melanjutkan, pihaknya berpegang pada Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Sosialisasi telah kami lakukan dari Agustus 2022 dan kesempatan untuk melakukan panen tanaman mereka telah diberi kesempatan dari Agustus 2022 sampai 2024, tapi tidak diindahkan," sambungnya.

Bahkan, kata Meidiyandra, saat penertiban berlangsung, Kasi Pengamanan Aset BPKAD Lampung Yoli Maristo berusaha melakukan upaya persuasif dengan petani penggarap.

"Kami tetap berusaha persuasif meski didorong dan mereka mengancam dengan senjata tajam," kata Meidiyandra.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya