Berita

Petani Kota Baru melaporkan Pemprov Lampung ke Polda, Rabu (20/3)/Dok LBH

Nusantara

Petani Kota Baru dan LBH Laporkan Pemprov Lampung ke Polda

KAMIS, 21 MARET 2024 | 06:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama petani Kota Baru melaporkan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung ke Polda, Rabu (20/3).

Pemprov Lampung dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Laporan polisi ini teregistrasi dengan nomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/Polda Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi mengatakan, laporan tersebut didasari pada tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui BPKAD Provinsi yang menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.


"Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh di lahan yang digarap Tini diduga karena Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom," kata Sumaindra, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (20/3).

Sumaindra menjelaskan, para petani penggarap Kota Baru tidak semerta-merta menggarap di lahan tersebut. Mereka merupakan penggarap turun-temurun sejak 1950-an.

Penggarap yang mayoritas berasal dari 3 desa sekitar Kota Baru sudah menggarap sejak tanah tersebut masih berstatus kawasan hutan register 40 Gedong Wani yang ditukar guling (ruilslag) oleh Pemerintah Provinsi Lampung era Gubernur Sjachroedin ZP yang dimohonkan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian, lahan tersebut ditetapkan sebagai wilayah yang akan dibangun ibu kota baru dari Provinsi Lampung sejak 2011 lalu. Akibat proyek tersebut mangkrak, lahannya disewakan Rp3 juta per hektare per tahun.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Lampung, Meidiyandra Eka Putra menegaskan, pihaknya bukan menggusur, melainkan melakukan penertiban lahan milik Pemprov yang masih diduduki petani.

"Kami melakukan penertiban aset milik Pemprov Lampung sesuai amanah Peraturan Perundang-undangan," kilah  Meidiyandra, Minggu (17/3).

Meidiyandra melanjutkan, pihaknya berpegang pada Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Sosialisasi telah kami lakukan dari Agustus 2022 dan kesempatan untuk melakukan panen tanaman mereka telah diberi kesempatan dari Agustus 2022 sampai 2024, tapi tidak diindahkan," sambungnya.

Bahkan, kata Meidiyandra, saat penertiban berlangsung, Kasi Pengamanan Aset BPKAD Lampung Yoli Maristo berusaha melakukan upaya persuasif dengan petani penggarap.

"Kami tetap berusaha persuasif meski didorong dan mereka mengancam dengan senjata tajam," kata Meidiyandra.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya