Berita

Lhasa di Tibet, kini punya nama baru.

Dunia

China Larang Penggunaan Nama Tibet, Diganti Xizang

RABU, 20 MARET 2024 | 06:18 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah China secara resmi telah menghapus nama “Tibet” dan menggantinya dengan “Xizang”. Dengan demikian istilah Daerah Otonomi Tibet” juga sudah diberlaku, digantikan dengan “Daerah Otonomi Xizang”.

Dengan demikian, menurut GlobalTimes.cn, “Tibet” yang mencakup provinsi Qinghai dan wilayah lain yang digabungkan dengan provinsi Gansu, Sichuan, dan Yunnan, sudah tidak ada lagi dan tidak boleh digunakan dalam dokumen resmi sebagai nama tempat.

Keputusan yang diambil tanggal 15 Maret lalu mulai berlaku pada tanggal 1 Mei mendatang. Di dalam Pasal 13 aturan itu disebutkan bahwa “nama tempat dalam bahasa asing yang dapat merugikan klaim teritorial dan hak kedaulatan China tidak boleh dikutip atau diterjemahkan secara langsung tanpa izin.”


Juga disebutkan dalam laporan itu bahwa penerjemahan nama tempat dalam bahasa asing atau bahasa minoritas harus mematuhi standar yang dirumuskan oleh pihak otoritas. Terjemahan standar sedang atau akan dipublikasikan melalui pemberitahuan, database nasional untuk nama geografis dan publikasi resmi tentang nama geografis.

Laporan tersebut mencatat bahwa Dewan Negara telah mengeluarkan revisi peraturan tentang nama tempat pada bulan April 2022, yang berlaku untuk penamaan, penggantian nama, penggunaan, perlindungan budaya, dan pengelolaan nama geografis lainnya di wilayah China.

Sehubungan dengan hal ini, Zhi Zhenfeng, seorang peneliti di Institut Hukum di Akademi Ilmu Sosial Tiongkok, mengatakan bahwa karena Tiongkok masih memiliki sengketa wilayah tertentu dengan negara tetangga tertentu, maka penggunaan nama geografis suatu tempat yang bersengketa berhubungan langsung dengan hak kedaulatan China. Atau dengan kata lain, penggunaan terjemahan yang salah atau tidak standar menyebabkan kebingungan dan melanggar integritas wilayah China.

Laporan tersebut mengutip analis China yang menyebutkan contoh sengketa maritim di Laut Cina Selatan dengan negara-negara seperti Filipina. Ketika mengacu pada pulau-pulau dan terumbu karang, penggunaan terjemahan standar adalah deklarasi kedaulatan yang tegas dan transliterasi nama asing berarti konsesi hak hukum, kata mereka.

Laporan tersebut juga mencatat bahwa Kementerian Urusan Sipil telah membakukan nama 11 tempat di Zangnan (bagian selatan Daerah Otonomi Xizang Tiongkok Barat Daya) dalam karakter Mandarin, Tibet, dan pinyin (romanisasi) pada April 2023.

Laporan tersebut mengatakan penerbitan April 2023 adalah daftar ketiga nama geografis standar di “Zangnan” yang diterbitkan oleh kementerian. Ia menambahkan bahwa daftar pertama dari nama standar enam tempat di “Zangnan” dirilis pada tahun 2017, sedangkan daftar kedua yang berisi 15 tempat dikeluarkan pada tahun 2021.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya