Berita

Lhasa di Tibet, kini punya nama baru.

Dunia

China Larang Penggunaan Nama Tibet, Diganti Xizang

RABU, 20 MARET 2024 | 06:18 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah China secara resmi telah menghapus nama “Tibet” dan menggantinya dengan “Xizang”. Dengan demikian istilah Daerah Otonomi Tibet” juga sudah diberlaku, digantikan dengan “Daerah Otonomi Xizang”.

Dengan demikian, menurut GlobalTimes.cn, “Tibet” yang mencakup provinsi Qinghai dan wilayah lain yang digabungkan dengan provinsi Gansu, Sichuan, dan Yunnan, sudah tidak ada lagi dan tidak boleh digunakan dalam dokumen resmi sebagai nama tempat.

Keputusan yang diambil tanggal 15 Maret lalu mulai berlaku pada tanggal 1 Mei mendatang. Di dalam Pasal 13 aturan itu disebutkan bahwa “nama tempat dalam bahasa asing yang dapat merugikan klaim teritorial dan hak kedaulatan China tidak boleh dikutip atau diterjemahkan secara langsung tanpa izin.”


Juga disebutkan dalam laporan itu bahwa penerjemahan nama tempat dalam bahasa asing atau bahasa minoritas harus mematuhi standar yang dirumuskan oleh pihak otoritas. Terjemahan standar sedang atau akan dipublikasikan melalui pemberitahuan, database nasional untuk nama geografis dan publikasi resmi tentang nama geografis.

Laporan tersebut mencatat bahwa Dewan Negara telah mengeluarkan revisi peraturan tentang nama tempat pada bulan April 2022, yang berlaku untuk penamaan, penggantian nama, penggunaan, perlindungan budaya, dan pengelolaan nama geografis lainnya di wilayah China.

Sehubungan dengan hal ini, Zhi Zhenfeng, seorang peneliti di Institut Hukum di Akademi Ilmu Sosial Tiongkok, mengatakan bahwa karena Tiongkok masih memiliki sengketa wilayah tertentu dengan negara tetangga tertentu, maka penggunaan nama geografis suatu tempat yang bersengketa berhubungan langsung dengan hak kedaulatan China. Atau dengan kata lain, penggunaan terjemahan yang salah atau tidak standar menyebabkan kebingungan dan melanggar integritas wilayah China.

Laporan tersebut mengutip analis China yang menyebutkan contoh sengketa maritim di Laut Cina Selatan dengan negara-negara seperti Filipina. Ketika mengacu pada pulau-pulau dan terumbu karang, penggunaan terjemahan standar adalah deklarasi kedaulatan yang tegas dan transliterasi nama asing berarti konsesi hak hukum, kata mereka.

Laporan tersebut juga mencatat bahwa Kementerian Urusan Sipil telah membakukan nama 11 tempat di Zangnan (bagian selatan Daerah Otonomi Xizang Tiongkok Barat Daya) dalam karakter Mandarin, Tibet, dan pinyin (romanisasi) pada April 2023.

Laporan tersebut mengatakan penerbitan April 2023 adalah daftar ketiga nama geografis standar di “Zangnan” yang diterbitkan oleh kementerian. Ia menambahkan bahwa daftar pertama dari nama standar enam tempat di “Zangnan” dirilis pada tahun 2017, sedangkan daftar kedua yang berisi 15 tempat dikeluarkan pada tahun 2021.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya