Berita

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat/Repro

Politik

Ketum KSPSI Dukung Ojol Geruduk Aplikator jika Tak Beri THR

SELASA, 19 MARET 2024 | 23:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menyambut baik imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar pihak aplikator memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver atau pengemudi ojek online atau ojol.

“Jadi kalau mau jujur, pendapatan ojol itu masih jauh di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi),” kata Jumhur saat dihubungi, Selasa malam (19/3).

Sementara, lanjut Jumhur, pendapatan mereka diambil sekitar 20-30 persen oleh pihak penyedia layanan ojek online alias aplikator.


“Masa sih duit segitu banyak, triliunan enggak dikembalikan sesuai porsinya kepada mereka (driver ojol), kan kebangetan banget,” tegas Jumhur.

Memang, status para pengemudi ojol di perusahaan aplikator tidak jelas. Namun demikian, secara logis mereka juga menjual tenaga untuk keuntungan aplikator.

Jika imbauan Kemnaker hanya dianggap angin lalu, dengan kata lain tidak dijalankan penyedia layanan, aktivis buruh ini menilai pihak aplikator sangat tidak Pancasilais.

“Enggak cocok hidup di bumi Pancasila, aplikator-aplikator itu. Lebih baik pergi saja dari Indonesia, sudah terlalu banyak menghisap tenaga driver ojol,” kata Jumhur geram.

Jumhur pun menyarankan agar para driver ojol menggeruduk kantor aplikator jika tidak mengindahkan imbauan dari Kemnaker untuk memberikan THR.

“Haruslah menggeruduk. Kita dukung itu. Jadi ojol jangan diam saja,” pungkas Jumhur.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para drivernya.

Indah mengatakan, driver ojol memang bekerja dengan sistem kemitraan, tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) sehingga berhak menerima THR.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR) karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu," jelas Indah saat jumpa pers di Kemnaker, Jalan Gatot Subroto kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya