Berita

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat/Repro

Politik

Ketum KSPSI Dukung Ojol Geruduk Aplikator jika Tak Beri THR

SELASA, 19 MARET 2024 | 23:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menyambut baik imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar pihak aplikator memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver atau pengemudi ojek online atau ojol.

“Jadi kalau mau jujur, pendapatan ojol itu masih jauh di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi),” kata Jumhur saat dihubungi, Selasa malam (19/3).

Sementara, lanjut Jumhur, pendapatan mereka diambil sekitar 20-30 persen oleh pihak penyedia layanan ojek online alias aplikator.


“Masa sih duit segitu banyak, triliunan enggak dikembalikan sesuai porsinya kepada mereka (driver ojol), kan kebangetan banget,” tegas Jumhur.

Memang, status para pengemudi ojol di perusahaan aplikator tidak jelas. Namun demikian, secara logis mereka juga menjual tenaga untuk keuntungan aplikator.

Jika imbauan Kemnaker hanya dianggap angin lalu, dengan kata lain tidak dijalankan penyedia layanan, aktivis buruh ini menilai pihak aplikator sangat tidak Pancasilais.

“Enggak cocok hidup di bumi Pancasila, aplikator-aplikator itu. Lebih baik pergi saja dari Indonesia, sudah terlalu banyak menghisap tenaga driver ojol,” kata Jumhur geram.

Jumhur pun menyarankan agar para driver ojol menggeruduk kantor aplikator jika tidak mengindahkan imbauan dari Kemnaker untuk memberikan THR.

“Haruslah menggeruduk. Kita dukung itu. Jadi ojol jangan diam saja,” pungkas Jumhur.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para drivernya.

Indah mengatakan, driver ojol memang bekerja dengan sistem kemitraan, tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) sehingga berhak menerima THR.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR) karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu," jelas Indah saat jumpa pers di Kemnaker, Jalan Gatot Subroto kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya