Berita

Sidang kasus dugaan wanpretasi Bank KB Bukopin terhadap penggugat PT Nur Kencana Lestari Indonesia (NKLI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Gugat Bank KB Bukopin Rp13 Triliun, Komisaris NKLI Saksi Fakta

SELASA, 19 MARET 2024 | 22:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum atau wanpretasi yang dilakukan Bank KB Bukopin terhadap Penggugat PT Nur Kencana Lestari Indonesia (NKLI) sekitar Rp13 triliun masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komisaris PT NKLI A Hamid Ali menjadi saksi fakta dalam lanjutan sidang gugatan NKLI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan sebelumnya, Zaki Albiansyah tidak diperbolehkan bersaksi oleh Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara dengan alasan Zaki adalah Direktur/ Pengurus PT NKLI.


Hamid Ali menyampaikan kesaksiannya bahwa pihak Bank KB Bukopin yang mengundang direksi PT NKLI di Bank KB Bukopin untuk menawarkan direksi PT NKL agar membeli tambang di Kalimantan Timur.

"Kami sama sekali tidak tertarik membeli tambang batu bara, namun dalam pertemuan itu direksi Bank KB Bukopin menyakinkan kami untuk membeli tambang tersebut melalui proses lelang. Dananya dipinjamkan dari Bank KB Bukopin," ujar Hamid Ali, Selasa (19/3).

Pertemuan kedua antara direksi PT NKLI dan direksi Bank KB Bukopin masih berlangsung di kantor Bank KB Bukopin. Kemudian dilakukan pertemuan ketiga di kantor bekas Bank Exim yang dihadiri oleh direktur Operasional dan direktur Kepatuhan Bank KB Bukopin.

Hamid Ali menambahkan, pada rapat ketiga terjadi keanehan, di mana PT NKLI tidak diminta memberikan jaminan apa pun atas kredit yang diberikan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum PT NKLI Irwan Saleh mengatakan, keterangan saksi fakta ini sangat penting, dan menjadi catatan bagi majelis hakim dalam memberikan keputusan terkait perkara gugatan tersebut.

"Dalam hukum acara Perdata Pasal 415 dan 416, komisaris, direksi dan karyawan dapat menjadi saksi memberikan keterangan kepada hakim di persidangan ini. Itu tegas sekali. Jadi keterangan saksi fakta diatur oleh undang- undang" ujar Irwan Saleh.

Irwan menyesalkan sikap Walk Out (WO) tim kuasa hukum Bank KB Bukopin pada sidang hari ini.

"Kuasa hukum Tergugat tidak paham bahwa saksi fakta yang kami ajukan diperbolehkan oleh undang-undang, WO itu sikap yang tidak mau tahu bagaimana menyelesaikan perkara," ucap Irwan lagi.

Dalam gugatannya, PT NKLI menuduh PT Bank KB Bukopin melakukan penipuan yang merugikan perusahaan tersebut dengan cara meminjamkan uang kepada PT NKLI untuk membeli tambang PT TMJ yang ternyata merupakan saham bermasalah.

PT NKLI menyatakan, PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada mereka untuk membeli saham PT TMJ yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. PT Bank KB Bukopin kemudian memberikan pinjaman kredit kepada PT NKLI untuk pembelian saham tersebut.

PT NKLI merasa dirugikan atas perbuatan PT Bank KB Bukopin tersebut, sehingga mereka menggugat perusahaan itu membayar kerugian materil sebesar USD 59,967,000 atau sekitar Rp941,293,003,950 dan Rp156,860,000,000.

Selain itu, PT NKLI juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp12,192,823,960.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya