Berita

Sidang kasus dugaan wanpretasi Bank KB Bukopin terhadap penggugat PT Nur Kencana Lestari Indonesia (NKLI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Gugat Bank KB Bukopin Rp13 Triliun, Komisaris NKLI Saksi Fakta

SELASA, 19 MARET 2024 | 22:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum atau wanpretasi yang dilakukan Bank KB Bukopin terhadap Penggugat PT Nur Kencana Lestari Indonesia (NKLI) sekitar Rp13 triliun masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komisaris PT NKLI A Hamid Ali menjadi saksi fakta dalam lanjutan sidang gugatan NKLI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan sebelumnya, Zaki Albiansyah tidak diperbolehkan bersaksi oleh Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara dengan alasan Zaki adalah Direktur/ Pengurus PT NKLI.


Hamid Ali menyampaikan kesaksiannya bahwa pihak Bank KB Bukopin yang mengundang direksi PT NKLI di Bank KB Bukopin untuk menawarkan direksi PT NKL agar membeli tambang di Kalimantan Timur.

"Kami sama sekali tidak tertarik membeli tambang batu bara, namun dalam pertemuan itu direksi Bank KB Bukopin menyakinkan kami untuk membeli tambang tersebut melalui proses lelang. Dananya dipinjamkan dari Bank KB Bukopin," ujar Hamid Ali, Selasa (19/3).

Pertemuan kedua antara direksi PT NKLI dan direksi Bank KB Bukopin masih berlangsung di kantor Bank KB Bukopin. Kemudian dilakukan pertemuan ketiga di kantor bekas Bank Exim yang dihadiri oleh direktur Operasional dan direktur Kepatuhan Bank KB Bukopin.

Hamid Ali menambahkan, pada rapat ketiga terjadi keanehan, di mana PT NKLI tidak diminta memberikan jaminan apa pun atas kredit yang diberikan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum PT NKLI Irwan Saleh mengatakan, keterangan saksi fakta ini sangat penting, dan menjadi catatan bagi majelis hakim dalam memberikan keputusan terkait perkara gugatan tersebut.

"Dalam hukum acara Perdata Pasal 415 dan 416, komisaris, direksi dan karyawan dapat menjadi saksi memberikan keterangan kepada hakim di persidangan ini. Itu tegas sekali. Jadi keterangan saksi fakta diatur oleh undang- undang" ujar Irwan Saleh.

Irwan menyesalkan sikap Walk Out (WO) tim kuasa hukum Bank KB Bukopin pada sidang hari ini.

"Kuasa hukum Tergugat tidak paham bahwa saksi fakta yang kami ajukan diperbolehkan oleh undang-undang, WO itu sikap yang tidak mau tahu bagaimana menyelesaikan perkara," ucap Irwan lagi.

Dalam gugatannya, PT NKLI menuduh PT Bank KB Bukopin melakukan penipuan yang merugikan perusahaan tersebut dengan cara meminjamkan uang kepada PT NKLI untuk membeli tambang PT TMJ yang ternyata merupakan saham bermasalah.

PT NKLI menyatakan, PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada mereka untuk membeli saham PT TMJ yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. PT Bank KB Bukopin kemudian memberikan pinjaman kredit kepada PT NKLI untuk pembelian saham tersebut.

PT NKLI merasa dirugikan atas perbuatan PT Bank KB Bukopin tersebut, sehingga mereka menggugat perusahaan itu membayar kerugian materil sebesar USD 59,967,000 atau sekitar Rp941,293,003,950 dan Rp156,860,000,000.

Selain itu, PT NKLI juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp12,192,823,960.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya