Berita

Sidang kasus dugaan wanpretasi Bank KB Bukopin terhadap penggugat PT Nur Kencana Lestari Indonesia (NKLI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Gugat Bank KB Bukopin Rp13 Triliun, Komisaris NKLI Saksi Fakta

SELASA, 19 MARET 2024 | 22:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum atau wanpretasi yang dilakukan Bank KB Bukopin terhadap Penggugat PT Nur Kencana Lestari Indonesia (NKLI) sekitar Rp13 triliun masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komisaris PT NKLI A Hamid Ali menjadi saksi fakta dalam lanjutan sidang gugatan NKLI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan sebelumnya, Zaki Albiansyah tidak diperbolehkan bersaksi oleh Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara dengan alasan Zaki adalah Direktur/ Pengurus PT NKLI.


Hamid Ali menyampaikan kesaksiannya bahwa pihak Bank KB Bukopin yang mengundang direksi PT NKLI di Bank KB Bukopin untuk menawarkan direksi PT NKL agar membeli tambang di Kalimantan Timur.

"Kami sama sekali tidak tertarik membeli tambang batu bara, namun dalam pertemuan itu direksi Bank KB Bukopin menyakinkan kami untuk membeli tambang tersebut melalui proses lelang. Dananya dipinjamkan dari Bank KB Bukopin," ujar Hamid Ali, Selasa (19/3).

Pertemuan kedua antara direksi PT NKLI dan direksi Bank KB Bukopin masih berlangsung di kantor Bank KB Bukopin. Kemudian dilakukan pertemuan ketiga di kantor bekas Bank Exim yang dihadiri oleh direktur Operasional dan direktur Kepatuhan Bank KB Bukopin.

Hamid Ali menambahkan, pada rapat ketiga terjadi keanehan, di mana PT NKLI tidak diminta memberikan jaminan apa pun atas kredit yang diberikan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum PT NKLI Irwan Saleh mengatakan, keterangan saksi fakta ini sangat penting, dan menjadi catatan bagi majelis hakim dalam memberikan keputusan terkait perkara gugatan tersebut.

"Dalam hukum acara Perdata Pasal 415 dan 416, komisaris, direksi dan karyawan dapat menjadi saksi memberikan keterangan kepada hakim di persidangan ini. Itu tegas sekali. Jadi keterangan saksi fakta diatur oleh undang- undang" ujar Irwan Saleh.

Irwan menyesalkan sikap Walk Out (WO) tim kuasa hukum Bank KB Bukopin pada sidang hari ini.

"Kuasa hukum Tergugat tidak paham bahwa saksi fakta yang kami ajukan diperbolehkan oleh undang-undang, WO itu sikap yang tidak mau tahu bagaimana menyelesaikan perkara," ucap Irwan lagi.

Dalam gugatannya, PT NKLI menuduh PT Bank KB Bukopin melakukan penipuan yang merugikan perusahaan tersebut dengan cara meminjamkan uang kepada PT NKLI untuk membeli tambang PT TMJ yang ternyata merupakan saham bermasalah.

PT NKLI menyatakan, PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada mereka untuk membeli saham PT TMJ yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. PT Bank KB Bukopin kemudian memberikan pinjaman kredit kepada PT NKLI untuk pembelian saham tersebut.

PT NKLI merasa dirugikan atas perbuatan PT Bank KB Bukopin tersebut, sehingga mereka menggugat perusahaan itu membayar kerugian materil sebesar USD 59,967,000 atau sekitar Rp941,293,003,950 dan Rp156,860,000,000.

Selain itu, PT NKLI juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp12,192,823,960.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya