Berita

Sidang kasus dugaan wanpretasi Bank KB Bukopin terhadap penggugat PT Nur Kencana Lestari Indonesia (NKLI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Gugat Bank KB Bukopin Rp13 Triliun, Komisaris NKLI Saksi Fakta

SELASA, 19 MARET 2024 | 22:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum atau wanpretasi yang dilakukan Bank KB Bukopin terhadap Penggugat PT Nur Kencana Lestari Indonesia (NKLI) sekitar Rp13 triliun masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komisaris PT NKLI A Hamid Ali menjadi saksi fakta dalam lanjutan sidang gugatan NKLI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan sebelumnya, Zaki Albiansyah tidak diperbolehkan bersaksi oleh Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara dengan alasan Zaki adalah Direktur/ Pengurus PT NKLI.

Hamid Ali menyampaikan kesaksiannya bahwa pihak Bank KB Bukopin yang mengundang direksi PT NKLI di Bank KB Bukopin untuk menawarkan direksi PT NKL agar membeli tambang di Kalimantan Timur.

"Kami sama sekali tidak tertarik membeli tambang batu bara, namun dalam pertemuan itu direksi Bank KB Bukopin menyakinkan kami untuk membeli tambang tersebut melalui proses lelang. Dananya dipinjamkan dari Bank KB Bukopin," ujar Hamid Ali, Selasa (19/3).

Pertemuan kedua antara direksi PT NKLI dan direksi Bank KB Bukopin masih berlangsung di kantor Bank KB Bukopin. Kemudian dilakukan pertemuan ketiga di kantor bekas Bank Exim yang dihadiri oleh direktur Operasional dan direktur Kepatuhan Bank KB Bukopin.

Hamid Ali menambahkan, pada rapat ketiga terjadi keanehan, di mana PT NKLI tidak diminta memberikan jaminan apa pun atas kredit yang diberikan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum PT NKLI Irwan Saleh mengatakan, keterangan saksi fakta ini sangat penting, dan menjadi catatan bagi majelis hakim dalam memberikan keputusan terkait perkara gugatan tersebut.

"Dalam hukum acara Perdata Pasal 415 dan 416, komisaris, direksi dan karyawan dapat menjadi saksi memberikan keterangan kepada hakim di persidangan ini. Itu tegas sekali. Jadi keterangan saksi fakta diatur oleh undang- undang" ujar Irwan Saleh.

Irwan menyesalkan sikap Walk Out (WO) tim kuasa hukum Bank KB Bukopin pada sidang hari ini.

"Kuasa hukum Tergugat tidak paham bahwa saksi fakta yang kami ajukan diperbolehkan oleh undang-undang, WO itu sikap yang tidak mau tahu bagaimana menyelesaikan perkara," ucap Irwan lagi.

Dalam gugatannya, PT NKLI menuduh PT Bank KB Bukopin melakukan penipuan yang merugikan perusahaan tersebut dengan cara meminjamkan uang kepada PT NKLI untuk membeli tambang PT TMJ yang ternyata merupakan saham bermasalah.

PT NKLI menyatakan, PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada mereka untuk membeli saham PT TMJ yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. PT Bank KB Bukopin kemudian memberikan pinjaman kredit kepada PT NKLI untuk pembelian saham tersebut.

PT NKLI merasa dirugikan atas perbuatan PT Bank KB Bukopin tersebut, sehingga mereka menggugat perusahaan itu membayar kerugian materil sebesar USD 59,967,000 atau sekitar Rp941,293,003,950 dan Rp156,860,000,000.

Selain itu, PT NKLI juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp12,192,823,960.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya