Berita

Kuasa hukum PT ACK, Mohamad Nasir/Ist

Hukum

Jalur Hukum Diambil PT ACK Terhadap Wanprestasi PP Urban

SELASA, 19 MARET 2024 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jalur hukum akhirnya diambil PT Asia Cipta Kreasi (ACK), sebagai mitra kerja dari PT Pembangunan Perumahan Urban (PP Urban) yang mengalami keterlambatan bayar dalam Proyek Apartemen Sudimara Forest Walk Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Kuasa hukum PT ACK, Mohamad Nasir, mengatakan, gugatan diajukan atas keterlambatan bayar atau wanprestasi yang dilakukan oleh PP Urban terkait kontrak nomor 022/SPS/10021804/PPURBAN/XII/2022 pekerjaan pemasangan AAC Panel Dinding dengan nilai keseluruhan Kontrak sebesar Rp1.240.427.603.

"Gugatan terdaftar pada pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 152/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM," ujar Nasir dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3).


Nasir mengatakan, pekerjaan telah selesai dikerjakan oleh Pihak PT ACK sesuai dengan waktu dan jadwal kontrak yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dalam proses pekerjaan, diuraikan Nasir, terdapat 4 kali pengajuan tagihan yakni tagihan pertama diajukan pada tanggal 18 Januari 2023, kemudian diajukan kembali tagihan kedua pada tanggal 8 Februari 2023, tagihan yang ketiga diajukan pada tanggal 31 Juli 2023 dan yang keempat diajukan pada tanggal 15 Januari 2024 kepada Pihak PT PP Urban.

Lebih lanjut disampaikan Nasir, PP Urban telah membayarkan kepada pihak PT ACK sebesar Rp151.715.544, pada bulan September 2023.

"Di mana pihak PT ACK tidak mengetahui jumlah pembayaran tersebut dari dasar penagihan pada termin yang mana, dikarenakan PT ACK tidak pernah mengajukan tagihan dengan nilai tersebut," tuturnya.

Ditekankan Nasir, gugatan hukum menjadi jalan terakhir untuk memberikan kepastian terhadap tagihan PT ACK pada PP Urban.

"Gugatan akan disidangkan mulai pada tanggal 28 Maret 2024," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya