Berita

Kuasa hukum PT ACK, Mohamad Nasir/Ist

Hukum

Jalur Hukum Diambil PT ACK Terhadap Wanprestasi PP Urban

SELASA, 19 MARET 2024 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jalur hukum akhirnya diambil PT Asia Cipta Kreasi (ACK), sebagai mitra kerja dari PT Pembangunan Perumahan Urban (PP Urban) yang mengalami keterlambatan bayar dalam Proyek Apartemen Sudimara Forest Walk Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Kuasa hukum PT ACK, Mohamad Nasir, mengatakan, gugatan diajukan atas keterlambatan bayar atau wanprestasi yang dilakukan oleh PP Urban terkait kontrak nomor 022/SPS/10021804/PPURBAN/XII/2022 pekerjaan pemasangan AAC Panel Dinding dengan nilai keseluruhan Kontrak sebesar Rp1.240.427.603.

"Gugatan terdaftar pada pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 152/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM," ujar Nasir dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3).


Nasir mengatakan, pekerjaan telah selesai dikerjakan oleh Pihak PT ACK sesuai dengan waktu dan jadwal kontrak yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dalam proses pekerjaan, diuraikan Nasir, terdapat 4 kali pengajuan tagihan yakni tagihan pertama diajukan pada tanggal 18 Januari 2023, kemudian diajukan kembali tagihan kedua pada tanggal 8 Februari 2023, tagihan yang ketiga diajukan pada tanggal 31 Juli 2023 dan yang keempat diajukan pada tanggal 15 Januari 2024 kepada Pihak PT PP Urban.

Lebih lanjut disampaikan Nasir, PP Urban telah membayarkan kepada pihak PT ACK sebesar Rp151.715.544, pada bulan September 2023.

"Di mana pihak PT ACK tidak mengetahui jumlah pembayaran tersebut dari dasar penagihan pada termin yang mana, dikarenakan PT ACK tidak pernah mengajukan tagihan dengan nilai tersebut," tuturnya.

Ditekankan Nasir, gugatan hukum menjadi jalan terakhir untuk memberikan kepastian terhadap tagihan PT ACK pada PP Urban.

"Gugatan akan disidangkan mulai pada tanggal 28 Maret 2024," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya