Berita

Kuasa hukum PT ACK, Mohamad Nasir/Ist

Hukum

Jalur Hukum Diambil PT ACK Terhadap Wanprestasi PP Urban

SELASA, 19 MARET 2024 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jalur hukum akhirnya diambil PT Asia Cipta Kreasi (ACK), sebagai mitra kerja dari PT Pembangunan Perumahan Urban (PP Urban) yang mengalami keterlambatan bayar dalam Proyek Apartemen Sudimara Forest Walk Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Kuasa hukum PT ACK, Mohamad Nasir, mengatakan, gugatan diajukan atas keterlambatan bayar atau wanprestasi yang dilakukan oleh PP Urban terkait kontrak nomor 022/SPS/10021804/PPURBAN/XII/2022 pekerjaan pemasangan AAC Panel Dinding dengan nilai keseluruhan Kontrak sebesar Rp1.240.427.603.

"Gugatan terdaftar pada pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 152/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM," ujar Nasir dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3).


Nasir mengatakan, pekerjaan telah selesai dikerjakan oleh Pihak PT ACK sesuai dengan waktu dan jadwal kontrak yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dalam proses pekerjaan, diuraikan Nasir, terdapat 4 kali pengajuan tagihan yakni tagihan pertama diajukan pada tanggal 18 Januari 2023, kemudian diajukan kembali tagihan kedua pada tanggal 8 Februari 2023, tagihan yang ketiga diajukan pada tanggal 31 Juli 2023 dan yang keempat diajukan pada tanggal 15 Januari 2024 kepada Pihak PT PP Urban.

Lebih lanjut disampaikan Nasir, PP Urban telah membayarkan kepada pihak PT ACK sebesar Rp151.715.544, pada bulan September 2023.

"Di mana pihak PT ACK tidak mengetahui jumlah pembayaran tersebut dari dasar penagihan pada termin yang mana, dikarenakan PT ACK tidak pernah mengajukan tagihan dengan nilai tersebut," tuturnya.

Ditekankan Nasir, gugatan hukum menjadi jalan terakhir untuk memberikan kepastian terhadap tagihan PT ACK pada PP Urban.

"Gugatan akan disidangkan mulai pada tanggal 28 Maret 2024," pungkasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya