Berita

Kuasa hukum PT ACK, Mohamad Nasir/Ist

Hukum

Jalur Hukum Diambil PT ACK Terhadap Wanprestasi PP Urban

SELASA, 19 MARET 2024 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jalur hukum akhirnya diambil PT Asia Cipta Kreasi (ACK), sebagai mitra kerja dari PT Pembangunan Perumahan Urban (PP Urban) yang mengalami keterlambatan bayar dalam Proyek Apartemen Sudimara Forest Walk Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Kuasa hukum PT ACK, Mohamad Nasir, mengatakan, gugatan diajukan atas keterlambatan bayar atau wanprestasi yang dilakukan oleh PP Urban terkait kontrak nomor 022/SPS/10021804/PPURBAN/XII/2022 pekerjaan pemasangan AAC Panel Dinding dengan nilai keseluruhan Kontrak sebesar Rp1.240.427.603.

"Gugatan terdaftar pada pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 152/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM," ujar Nasir dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3).


Nasir mengatakan, pekerjaan telah selesai dikerjakan oleh Pihak PT ACK sesuai dengan waktu dan jadwal kontrak yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dalam proses pekerjaan, diuraikan Nasir, terdapat 4 kali pengajuan tagihan yakni tagihan pertama diajukan pada tanggal 18 Januari 2023, kemudian diajukan kembali tagihan kedua pada tanggal 8 Februari 2023, tagihan yang ketiga diajukan pada tanggal 31 Juli 2023 dan yang keempat diajukan pada tanggal 15 Januari 2024 kepada Pihak PT PP Urban.

Lebih lanjut disampaikan Nasir, PP Urban telah membayarkan kepada pihak PT ACK sebesar Rp151.715.544, pada bulan September 2023.

"Di mana pihak PT ACK tidak mengetahui jumlah pembayaran tersebut dari dasar penagihan pada termin yang mana, dikarenakan PT ACK tidak pernah mengajukan tagihan dengan nilai tersebut," tuturnya.

Ditekankan Nasir, gugatan hukum menjadi jalan terakhir untuk memberikan kepastian terhadap tagihan PT ACK pada PP Urban.

"Gugatan akan disidangkan mulai pada tanggal 28 Maret 2024," pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya