Berita

Kuasa hukum PT ACK, Mohamad Nasir/Ist

Hukum

Jalur Hukum Diambil PT ACK Terhadap Wanprestasi PP Urban

SELASA, 19 MARET 2024 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jalur hukum akhirnya diambil PT Asia Cipta Kreasi (ACK), sebagai mitra kerja dari PT Pembangunan Perumahan Urban (PP Urban) yang mengalami keterlambatan bayar dalam Proyek Apartemen Sudimara Forest Walk Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Kuasa hukum PT ACK, Mohamad Nasir, mengatakan, gugatan diajukan atas keterlambatan bayar atau wanprestasi yang dilakukan oleh PP Urban terkait kontrak nomor 022/SPS/10021804/PPURBAN/XII/2022 pekerjaan pemasangan AAC Panel Dinding dengan nilai keseluruhan Kontrak sebesar Rp1.240.427.603.

"Gugatan terdaftar pada pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 152/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM," ujar Nasir dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3).


Nasir mengatakan, pekerjaan telah selesai dikerjakan oleh Pihak PT ACK sesuai dengan waktu dan jadwal kontrak yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dalam proses pekerjaan, diuraikan Nasir, terdapat 4 kali pengajuan tagihan yakni tagihan pertama diajukan pada tanggal 18 Januari 2023, kemudian diajukan kembali tagihan kedua pada tanggal 8 Februari 2023, tagihan yang ketiga diajukan pada tanggal 31 Juli 2023 dan yang keempat diajukan pada tanggal 15 Januari 2024 kepada Pihak PT PP Urban.

Lebih lanjut disampaikan Nasir, PP Urban telah membayarkan kepada pihak PT ACK sebesar Rp151.715.544, pada bulan September 2023.

"Di mana pihak PT ACK tidak mengetahui jumlah pembayaran tersebut dari dasar penagihan pada termin yang mana, dikarenakan PT ACK tidak pernah mengajukan tagihan dengan nilai tersebut," tuturnya.

Ditekankan Nasir, gugatan hukum menjadi jalan terakhir untuk memberikan kepastian terhadap tagihan PT ACK pada PP Urban.

"Gugatan akan disidangkan mulai pada tanggal 28 Maret 2024," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya