Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

10 Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin Diperiksa KPK

SELASA, 19 MARET 2024 | 11:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 10 orang narapidana (napi) koruptor diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang narapidana sebagai saksi.

"Hari ini bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (19/3).


Kesepuluh narapidana koruptor yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin; mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi; mantan staf pribadi istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih.

Selanjutnya, mantan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, Arko Mulawan; Bong Tjiee Tjiang alias Aseng; Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018, Budi Setiawan; mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.

Kemudian, mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat; dan mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Edy Wahyudi.

Pada Jumat (15/3), KPK mengumumkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di Rutan cabang KPK.

Para tersangka dimaksud, yakni Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Hengki (HK), Deden Rochendi (DR) selaku Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018, Sopian Hadi (SH), Ristanta (RT) selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

Selanjutnya, Ari Rahman Hakim (ARH), Agung Nugroho (AN), Eri Angga Permana (EAP), Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR)

Para tersangka menawarkan fasilitas ekslusif kepada para tahanan KPK. Besaran uang untuk mendapatkan fasilitas eksklusif tersebut, para tahanan dipatok untuk membayar Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Di mana, Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. Selanjutnya untuk Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari, dan Agung masing-masing mendapatkan Rp3-10 juta.

Sedangkan komandan regu dan anggota petugas Rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta. Sejak 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya