Berita

Tim Kejaksaan Agung membekuk DIU, terdakwa penggelapan dana hibah Papua Barat tahun anggaran 2019 di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten/Ist

Hukum

Buronan Dana Hibah Papua Barat Dibekuk di Bandara Soetta

SELASA, 19 MARET 2024 | 10:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pelarian DIU (41) yang merupakan buronan kasus korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat tahun anggaran 2019 dengan menjadi Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati di Kabupaten Sorong secara fiktif berakhir sudah.

DIU ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten pada Minggu sore (17/3).

"Kelompok ternak ini dibuat terdakwa secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana menunjuk dirinya sebagai ketua kelompok ternak tersebut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (19/3).


DIU melakukan hal ini karena apabila menjadi ketua kelompok tani akan mendapatkan dana hibah dari Pemprov Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019.


"Terdakwa telah menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp200 juta untuk pengadaan sapi. Namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi," kata Harli.

DIU ditahan sejak 22 September 2021. Namun pada 15 September 2022, dia dikeluarkan dari tahanan karena ada upaya hukum kasasi penuntut umum.

Namun pada 17 Juni 2023, Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari memutus DIU dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara serta ganti rugi sebesar Rp200 juta.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum memanggil DIU secara patut sebanyak empat kali, namun tidak pernah digubris.

"Sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwa dalam DPO," kata Harli.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya