Berita

Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana/Ist

Hukum

Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Dicecar KPK Soal Pengaturan Fee

SENIN, 18 MARET 2024 | 14:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana dan beberapa saksi lainnya dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengaturan fee.

Fee atau setoran uang itu terdapat pada berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi dalam kasus pengembangan penyidikan perkara Yana Mulyana dkk terkait dugaan suap di lingkungan Pemkot Bandung pada Jumat (18/3).


"Bertempat di Lapas Sukamiskin, telah selesai diperiksa saksi Yana Mulyana (mantan Walikota Bandung) dan saksi Khairur Rijal (mantan Sekdishub Kota Bandung)" kata Ali kepada wartawan, Senin siang (18/3).

Selain itu kata Ali, di tempat yang lain, yakni di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, tim penyidik juga sudah memeriksa 7 orang saksi.

Ketujuhnya, yakni Andri Fernando Sijabat selaku Kasi lalulintas jalan pada bidang lalulintas dan perlengkapan jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung, Yadi Haryadi selaku PPTK PJU/PJL, Roni Achmad Kurnia selaku Kasubag Program Dishub Pemkot Bandung, Ferlian Hady selaku Kasi Sarana Prasarana Dishub Bandung.

Selanjutnya, Mulyana selaku Manager Administrasi Keuangan PT Marktel, Ridwan Permana selaku Staf Komersil PT Marktel, dan Wahyudi selaku swasta.

"Seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan di antaranya kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek di lingkungan Pemkot Bandung dengan memberikan patokan besaran 'fee/setoran uang' pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan," pungkas Ali.

Pada Rabu (13/3), KPK mengumumkan pihaknya mengembangkan perkara Walikota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana, dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

"Sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari eksekutif Pemkot Bandung maupun DPRD," kata Ali Fikri, Rabu (13/3).

Berdasarkan informasi, lima tersangka itu adalah Ema Sumarna (Sekda), dan empat anggota DPRD, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi

Ema Sumarna sendiri telah diperiksa, Kamis (14/3). Pengacara Ema, Rizky Rizgantara membenarkan, kliennya diperiksa sebagai tersangka. Bahkan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 5 Maret 2024.

"Yang kita tau ada anggota DPRD Kota Bandung, 4 orang (tersangka). Jadi ada 5 orang (tersangka termasuk Ema)" kata Rizky kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (14/3).

Diketahui, Yana Mulyana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan.

Dia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 28 Desember 2023, selanjutnya menjalani pidana badan 4 tahun, dikurangi masa tahanan. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 Dolar Singapura, 3 ribu Dolar AS, dan 15.630 Bath.

Selain itu juga ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Selain Yana, Jaksa Eksekutor KPK juga menjebloskan dua lainnya, Dadang Darmawan (mantan kepala Dishub), dan Khairul Rijal (mantan sekretaris Dishub).

Dadang menjalani pidana badan 4 tahun dikurangi masa penahanan, dan wajib membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp271,9 juta. Sedang Khairul menjalani pidana badan 5 tahun dikurangi masa tahanan.

Dia juga wajib membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 Bath, 187 Dolar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia, dan 950 ribu Won.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya