Berita

Batubara ilegal yang dikemas dalam bentuk karung diturunkan dari salah satu mobil milik tersangka/Istimewa

Presisi

3 Sopir Truk Pengangkut Batubara Ilegal Diamankan Polda Sumsel

MINGGU, 17 MARET 2024 | 23:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Tiga orang pelaku illegal mining di wilayah Ogan Komering Ulu diamankan jajaran Polda Sumatera Selatan pada Minggu dinihari (17/3).

Penangkapan ini dilakukan Tim Subdit IV Krimsus Polda Sumsel di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo, yang bermula dari penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk Hino dengan plat nomor B 9604 BYU yang membawa batubara ilegal seberat 22 ton. Sopir truk tersebut, RS, tidak dapat menunjukkan dokumen yang sesuai untuk muatannya. Dokumen yang ia bawa bertuliskan 'Mantap 88 Logistics Express', yang tidak sesuai dengan muatannya.

Kasubdit IV Krimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo menyatakan, berdasarkan keterangan sopir, batubara tersebut diperoleh dari pemindahan muatan dari sebuah truk Colt Diesel orange di lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA di desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke stockpile di Cakung Timur, Jakarta.

Selanjutnya, tim juga memeriksa truk Hino lainnya dengan plat nomor BE 8531 OU yang membawa 30 ton batubara. Dokumen yang sama ditemukan pada truk kedua ini, dengan muatan dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile di Cilegon, Banten.

Kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap truk Hino lainnya dengan plat nomor B 9267 BIT yang juga membawa 30 ton batubara. Sopir truk tersebut, SP, juga membawa surat jalan yang sama dengan truk sebelumnya, dengan muatan dari stockpile Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile di Cilegon, Banten.

Kasubdit Bagus mengatakan selama penyelidikan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batubara dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan, dan asal barang dari pemegang IUP.

"Mereka diupah sebesar Rp6 juta per ritase," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (17/3).

Seluruh barang bukti kendaraan dan batubara telah diserahkan ke sebuah pabrik di Baturaja, sementara ketiga pelaku telah digelandang ke Mapolda untuk proses hukum. Dua pelaku lain dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya