Berita

Crazi rich asal Surabaya, Budi Said/Ist

Hukum

Besok, PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Budi Said

MINGGU, 17 MARET 2024 | 22:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan kasus yang melibatkan Budi Said, crazy rich asal Surabaya, yang didakwa merugikan PT Aneka Tambang (Antam) dan negara.

Putusan Perkara Pra Peradilan Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel itu akan dibacakan pada Senin (18/3), besok.

Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, salah satu kuasa hukum Antam, berharap putusan itu membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Said.


"Dari perspektif hukum, kami percaya tidak ada dasar yang memadai bagi majelis hakim untuk menyetujui permohonan praperadilan yang diajukan Budi Said. Upaya yang dilakukan Kejaksaan dalam penyidikan terhadap Budi Said telah sesuai aturan yang ada pada KUHAP. Kami berharap majelis hakim memiliki pandangan yang sejalan dengan kami," kata Fernandes Raja Saor kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (17/3).

Menurutnya ada beberapa alasan kenapa majelis hakim di PN Jaksel perlu menolak praperadilan Budi Said. Pertama, tindakan Kejaksaan Agung selaku penyidik dalam perkara Budi Said telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kejaksaan menyatakan, semua upaya paksa dalam penyidikan terhadap Budi Said, seperti penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Selain itu, kata dia, pokok permohonan Budi Said yang menyatakan bahwa kasus itu merupakan sengketa perdata yang telah diputus sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), dianggap tidak jelas, karena pokok permohonan itu telah masuk pokok perkara dan bukan merupakan objek pra peradilan.

"Alasan lain, petitum yang diajukan Budi Said dianggap tidak jelas dan tidak berdasar," katanya.

"Jadi Kejaksaan memutuskan menetapkan Budi Said sebagai tersangka karena memiliki dasar hukum yang didasarkan dua alat bukti seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Salah satu dari dua alat bukti yang sah yang dimiliki Kejaksaan adalah ekspose dari BPKP. BPKP adalah salah satu lembaga yang memiliki kewenangan mengkonfirmasi adanya kerugian negara," urainya.

Seperti diketahui, kasus itu bermula dari dugaan tindakan pidana Budi Said, yang dianggap menyebabkan kerugian negara pada Antam. Budi diduga melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas Antam dengan cara menetapkan harga di bawah harga yang telah ditetapkan, dengan dalih seolah-olah ada diskon.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya