Berita

Crazi rich asal Surabaya, Budi Said/Ist

Hukum

Besok, PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Budi Said

MINGGU, 17 MARET 2024 | 22:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan kasus yang melibatkan Budi Said, crazy rich asal Surabaya, yang didakwa merugikan PT Aneka Tambang (Antam) dan negara.

Putusan Perkara Pra Peradilan Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel itu akan dibacakan pada Senin (18/3), besok.

Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, salah satu kuasa hukum Antam, berharap putusan itu membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Said.

"Dari perspektif hukum, kami percaya tidak ada dasar yang memadai bagi majelis hakim untuk menyetujui permohonan praperadilan yang diajukan Budi Said. Upaya yang dilakukan Kejaksaan dalam penyidikan terhadap Budi Said telah sesuai aturan yang ada pada KUHAP. Kami berharap majelis hakim memiliki pandangan yang sejalan dengan kami," kata Fernandes Raja Saor kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (17/3).

Menurutnya ada beberapa alasan kenapa majelis hakim di PN Jaksel perlu menolak praperadilan Budi Said. Pertama, tindakan Kejaksaan Agung selaku penyidik dalam perkara Budi Said telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kejaksaan menyatakan, semua upaya paksa dalam penyidikan terhadap Budi Said, seperti penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Selain itu, kata dia, pokok permohonan Budi Said yang menyatakan bahwa kasus itu merupakan sengketa perdata yang telah diputus sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), dianggap tidak jelas, karena pokok permohonan itu telah masuk pokok perkara dan bukan merupakan objek pra peradilan.

"Alasan lain, petitum yang diajukan Budi Said dianggap tidak jelas dan tidak berdasar," katanya.

"Jadi Kejaksaan memutuskan menetapkan Budi Said sebagai tersangka karena memiliki dasar hukum yang didasarkan dua alat bukti seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Salah satu dari dua alat bukti yang sah yang dimiliki Kejaksaan adalah ekspose dari BPKP. BPKP adalah salah satu lembaga yang memiliki kewenangan mengkonfirmasi adanya kerugian negara," urainya.

Seperti diketahui, kasus itu bermula dari dugaan tindakan pidana Budi Said, yang dianggap menyebabkan kerugian negara pada Antam. Budi diduga melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas Antam dengan cara menetapkan harga di bawah harga yang telah ditetapkan, dengan dalih seolah-olah ada diskon.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya