Berita

Crazi rich asal Surabaya, Budi Said/Ist

Hukum

Besok, PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Budi Said

MINGGU, 17 MARET 2024 | 22:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan kasus yang melibatkan Budi Said, crazy rich asal Surabaya, yang didakwa merugikan PT Aneka Tambang (Antam) dan negara.

Putusan Perkara Pra Peradilan Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel itu akan dibacakan pada Senin (18/3), besok.

Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, salah satu kuasa hukum Antam, berharap putusan itu membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Said.


"Dari perspektif hukum, kami percaya tidak ada dasar yang memadai bagi majelis hakim untuk menyetujui permohonan praperadilan yang diajukan Budi Said. Upaya yang dilakukan Kejaksaan dalam penyidikan terhadap Budi Said telah sesuai aturan yang ada pada KUHAP. Kami berharap majelis hakim memiliki pandangan yang sejalan dengan kami," kata Fernandes Raja Saor kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (17/3).

Menurutnya ada beberapa alasan kenapa majelis hakim di PN Jaksel perlu menolak praperadilan Budi Said. Pertama, tindakan Kejaksaan Agung selaku penyidik dalam perkara Budi Said telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kejaksaan menyatakan, semua upaya paksa dalam penyidikan terhadap Budi Said, seperti penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Selain itu, kata dia, pokok permohonan Budi Said yang menyatakan bahwa kasus itu merupakan sengketa perdata yang telah diputus sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), dianggap tidak jelas, karena pokok permohonan itu telah masuk pokok perkara dan bukan merupakan objek pra peradilan.

"Alasan lain, petitum yang diajukan Budi Said dianggap tidak jelas dan tidak berdasar," katanya.

"Jadi Kejaksaan memutuskan menetapkan Budi Said sebagai tersangka karena memiliki dasar hukum yang didasarkan dua alat bukti seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Salah satu dari dua alat bukti yang sah yang dimiliki Kejaksaan adalah ekspose dari BPKP. BPKP adalah salah satu lembaga yang memiliki kewenangan mengkonfirmasi adanya kerugian negara," urainya.

Seperti diketahui, kasus itu bermula dari dugaan tindakan pidana Budi Said, yang dianggap menyebabkan kerugian negara pada Antam. Budi diduga melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas Antam dengan cara menetapkan harga di bawah harga yang telah ditetapkan, dengan dalih seolah-olah ada diskon.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya