Berita

Crazi rich asal Surabaya, Budi Said/Ist

Hukum

Besok, PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Budi Said

MINGGU, 17 MARET 2024 | 22:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan kasus yang melibatkan Budi Said, crazy rich asal Surabaya, yang didakwa merugikan PT Aneka Tambang (Antam) dan negara.

Putusan Perkara Pra Peradilan Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel itu akan dibacakan pada Senin (18/3), besok.

Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, salah satu kuasa hukum Antam, berharap putusan itu membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Said.


"Dari perspektif hukum, kami percaya tidak ada dasar yang memadai bagi majelis hakim untuk menyetujui permohonan praperadilan yang diajukan Budi Said. Upaya yang dilakukan Kejaksaan dalam penyidikan terhadap Budi Said telah sesuai aturan yang ada pada KUHAP. Kami berharap majelis hakim memiliki pandangan yang sejalan dengan kami," kata Fernandes Raja Saor kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (17/3).

Menurutnya ada beberapa alasan kenapa majelis hakim di PN Jaksel perlu menolak praperadilan Budi Said. Pertama, tindakan Kejaksaan Agung selaku penyidik dalam perkara Budi Said telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kejaksaan menyatakan, semua upaya paksa dalam penyidikan terhadap Budi Said, seperti penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Selain itu, kata dia, pokok permohonan Budi Said yang menyatakan bahwa kasus itu merupakan sengketa perdata yang telah diputus sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), dianggap tidak jelas, karena pokok permohonan itu telah masuk pokok perkara dan bukan merupakan objek pra peradilan.

"Alasan lain, petitum yang diajukan Budi Said dianggap tidak jelas dan tidak berdasar," katanya.

"Jadi Kejaksaan memutuskan menetapkan Budi Said sebagai tersangka karena memiliki dasar hukum yang didasarkan dua alat bukti seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Salah satu dari dua alat bukti yang sah yang dimiliki Kejaksaan adalah ekspose dari BPKP. BPKP adalah salah satu lembaga yang memiliki kewenangan mengkonfirmasi adanya kerugian negara," urainya.

Seperti diketahui, kasus itu bermula dari dugaan tindakan pidana Budi Said, yang dianggap menyebabkan kerugian negara pada Antam. Budi diduga melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas Antam dengan cara menetapkan harga di bawah harga yang telah ditetapkan, dengan dalih seolah-olah ada diskon.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya